• Beranda
  • Berita
  • Mendikbud minta guru bersabar tunggu pencairan TPG

Mendikbud minta guru bersabar tunggu pencairan TPG

12 Mei 2018 19:33 WIB
Mendikbud minta guru bersabar tunggu pencairan TPG
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (kanan) berjabat tagan dengan guru seusai menjadi pembicara dalam seminar akbar nasional di Gelanggang Olah Raga (GOR) Ki Mageti, Magetan, Jawa Timur, Jumat (11/5/2018). Seminar dengan tema Meningkatkan Mutu Pendidikan yang Berkarakter dan Berprestasi tersebut diikuti ribuan guru. (ANTARA /Siswowidodo)
Malang (ANTARA News) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Prof Muhadjir Effendi meminta para guru, termasuk guru-guru di Kota Malang untuk bersabar dalam menunggu pencairan tunjangan profesi guru (TPG).

"Kami mohon para guru bersabar karena TPG masih belum cair. Meskipun sempat tertunda, dalam waktu dekat tunjangan tersebut akan diberikan kepada semua guru yang memang berhak dan tercatat sebagai penerima," kata Mendikbud di sela penyerahan Kartu Indonesia Pintar (KIP), bantuan pendidikan, dan bantuan pangan nontunai di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu.

Muhadjir menjelaskan tunjangan profesi tersebut diberikan melalui dana alokasi khusus (DAK). DAK disalurkan melalui pemerintah kota dan kabupaten untuk SD dan SMP. Sedangkan SMA melalui pemerintah provinsi.

"Jika dana yang disalurkan belum sampai, saya harap para guru bersabar dan bersyukur. Karena belum semua guru dapat memperoleh kesempatan ini," ujarnya.

TPG merupakan tunjangan khusus yang diberikan kepada para guru yang telah lulus sertifikasi profesi, baik PNS maupun non-PNS. Termasuk guru atau pengajar di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Dana TPG bagi guru PNS daerah dialokasikan melalui kas daerah sesuai dengan yang diajukan sejak awal tahun anggaran. Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan mentransfer dana tersebut ke masing-masing pemerintah daerah.

Sedangkan untuk TPG bukan PNS masuk ke dalam anggaran Kemendikbud. Sehingga dana tunjangan profesi akan langsung dikirim Kemendikbud ke rekening masing-masing guru. Dasar pembayaran tunjangan profesi tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa.

Besaran (nominal) TPG yang diterima guru sebesar satu kali gaji bruto per bulan. Hanya saja, TPG tersebut tidak diberikan rutin setiap bulan, melainkan per triwulan, bahkan lebih.

Untuk mendapatkan TPG tersebut, setiap guru harus menempuh berbagai persyaratan yang ditetapkan, jika lolos akan mendapatkan TPG dan jika gagal bisa mengulang pada kesempatan berikutnya.

Di Kota Malang, jumlah guru, baik yang telah lolos sertifikasi (TPG) dan berstatus ASN maupun bukan ASN mencapai belasan ribu, bahkan jumlahnya lebih besar daripada jumlah ASN di lingkungan Pemkot Malang.

Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018