• Beranda
  • Berita
  • Presiden disarankan keluarkan Perppu antiterorisme

Presiden disarankan keluarkan Perppu antiterorisme

13 Mei 2018 12:02 WIB
Presiden disarankan keluarkan Perppu antiterorisme
Sejumlah sepeda motor hangus terbakar di lokasi ledakan di Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS), Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/5/2018). Ledakan terjadi di tiga lokasi di Surabaya, yakni di Gereja Kristen Indonesia (GKI), Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS), dan Gereja Katolik Santa Maria Tak Bercela, pada waktu yang hampir bersamaan. (ANTARA FOTO/Moch Asim)
Jakarta (ANTARA News) - Intelektual muda NU Ubaidillah Amin Mochammad menyarankan Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) antiterorisme mengingat pembahasan RUU Antiterorisme sampai saat ini masih mandek di DPR.

"Ini sudah genting. Presiden harus segera menerbitkan Perppu antiterorisme, segala bentuk kejahatan yang berwujud teror harus dihukum tegas," kata Ubaidillah di Jakarta, Minggu.

Ubaidillah mengatakan dua kejadian kekerasan berturut-turut, yakni aksi kekerasan di Rumah Tahanan Mako Brimob dan peledakan bom di sejumlah gereja di Surabaya merupakan persoalan serius.

"Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa Presiden Jokowi dan Polri seakan-akan lemah dalam menghadapi teroris," kata koordinator Forum Kiai Muda NU itu.

Menurut Ubaidillah pemerintah dapat mengambil beberapa substansi dari RUU Anterorisme dan menambah substansi yang terlewati sebagai bahan Perppunya.

Setidaknya, kata dia, Perppu Antiterorisme itu berisi tentang beberapa substansi mulai upaya-upaya deradikalisasi, pihak-pihak yang terlibat dalam melawan radikalsime teroris, dan juga bentuk-bentuk penegakan hukumnya.

"Dengan tiga hal mendasar itu, penumpasan terorisme bisa diatasi dari hulu ke hilir," kata Pengasuh Pondok Pesantren Annuriyah, Jember, Jawa Timur itu.

Ia pun berharap legislator di Senayan juga responsif terhadap perkembangan radikalisme dan terorisme dengan tidak mengulur-ulur pembahasan RUU Antiterorisme.

"Jangan sampai karena faktor politis kemudian penyelesaian RUU Terorisme berlarut-larut. DPR harus jernih melihat ancaman nyata para teroris, semua unsur negara harus bersatu melawan aksi radikal dalam bentuk apa pun," katanya.

Selain itu, pemerintah dari unsur Bada Nasional Penanggulangan Terorisme, Kementerian Agama, Kemendibud, Kemenristek Dikti dan lembaga-lembaga negara yang berurusan langsung dengan sumber daya manusia harus lebih gencar lagi melakukan gerakan deradikalisasi.

"Data terbaru virus radikalisme sudah sangat masif menyebar di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi," katanya.
 

Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018