Iran vonis mati delapan anggota ISIS

14 Mei 2018 09:49 WIB
Iran vonis mati delapan anggota ISIS
Arsip Foto. Polisi dan pasukan anti-teror bersiaga mengamankan kawasan Gedung Parlemen di Ibu Kota Iran, Teheran, setelah penembakan teroris di dalamnya, Rabu (7/6/2017). (Reuters)
Teheran (ANTARA News) - Iran telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada delapan orang yang diduga anggota kelompok ISIS terkait dengan serangan ganda mematikan di Teheran pada Juni tahun lalu menurut kantor berita yudisial pada Minggu (13/5).

Serangan ganda 7 Juni tahun lalu itu, yang merupakan serangan pertama di Iran yang diklaim oleh ISIS, menyasar parlemen dan monumen pemimpin revolusioner Ayatollah Ruhollah Khomeini, menewaskan 17 orang dan melukai puluhan lainnya. Lima pelaku tewas dalam serangan tersebut.

"Delapan terdakwa telah terbukti bersalah atas pemberontakan," kata pemimpin pengadilan sebagaimana dikutip oleh Mizan Online.

Beberapa dari mereka yang divonis terbukti bersalah karena membantu para penyerang.

Sidang perkara itu dimulai pada 28 April dan mereka yang divonis dapat mengajukan banding terhadap putusan pengadilan.

Lembaga pers pengadilan melaporkan setelah sidang awal pada akhir April bahwa 26 orang diadili setelah penangkapan pascaserangan tersebut. Beberapa terdakwa telah bergabung dengan ISIS di luar negeri sebelum kembali ke Iran untuk melancarkan serangan menurut Mizan Online.

Iran telah memberikan dukungan militer kepada pemerintah Suriah dan Irak dalam perang melawan ISIS, mengirim penasihat militer dan "sukarelawan" Iran serta Afghanistan ke kedua negara tersebut menurut siaran kantor berita AFP.(hs)

Baca juga:
ISIS mengaku serang gedung parlemen Iran
Presiden Iran deklarasikan akhir riwayat ISIS

Pewarta: -
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018