"Jangan korbankan nyawa rakyat dengan menyandera penyelesaian amandemen UU Terorisme," kata Robikin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Jika pembahasan rancangan undang-undang itu berlarut-larut dan tak kunjung selesai, kata Robikin, Presiden Joko Widodo sepatutnya mempertimbangkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) antiterorisme
Menurut Robikin ledakan bom di Surabaya pada Minggu (13/5) dan Senin (14/5) menunjukkan kebutuhan akan instrumen hukum yang memadai untuk memberantas segala tindak pidana terorisme.
Menurut dia, UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang ada sekarang belum menjangkau berbagai tindakan yang mengarah ke fase terwujudnya aksi terorisme.
Misal, warga negara Indonesia yang ikut pelatihan perang di luar negeri, bahkan WNI yang teridentifikasi bergabung dengan ISIS dan melakukan aksi teror di luar negeri pun sekembalinya ke Tanah Air tidak dapat disentuh UU Terorisme yang ada saat ini, katanya.
"Penindakan aksi terorisme secara preventif melalui pendekatan due process of law akan dapat menyelamatkan nyawa tak berdosa akibat aksi terorisme," katanya.
Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018