PBNU desak pengesahan RUU Antiterorisme

14 Mei 2018 16:29 WIB
PBNU desak pengesahan RUU Antiterorisme
Arsip Foto. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj (tengah) bersama Sekjen Helmy Faishal Zaini (kanan) dan Ketua Bidang Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan mengenai Muhasabah 2017 dan Resolusi Kebangsaan Tahun 2018 di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (3/1/2018). (ANTARA /Reno Esnir)
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Bidang Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau RUU Antiterorisme menyusul serangkaian serangan bom di Jawa Timur pada Minggu (13/5) dan Senin.

"Jangan korbankan nyawa rakyat dengan menyandera penyelesaian amandemen UU Terorisme," kata Robikin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Jika pembahasan rancangan undang-undang itu berlarut-larut dan tak kunjung selesai, kata Robikin, Presiden Joko Widodo sepatutnya mempertimbangkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) antiterorisme

Menurut Robikin ledakan bom di Surabaya pada Minggu (13/5) dan Senin (14/5) menunjukkan kebutuhan akan instrumen hukum yang memadai untuk memberantas segala tindak pidana terorisme.

Menurut dia, UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang ada sekarang belum menjangkau berbagai tindakan yang mengarah ke fase terwujudnya aksi terorisme.

Misal, warga negara Indonesia yang ikut pelatihan perang di luar negeri, bahkan WNI yang teridentifikasi bergabung dengan ISIS dan melakukan aksi teror di luar negeri pun sekembalinya ke Tanah Air tidak dapat disentuh UU Terorisme yang ada saat ini, katanya.

"Penindakan aksi terorisme secara preventif melalui pendekatan due process of law akan dapat menyelamatkan nyawa tak berdosa akibat aksi terorisme," katanya.
 

Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018