"Kewajiban berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 26 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan usaha hiburan umum, rumah makan, restoran dan hotel pada Bulan Puasa dan Idul Fitri," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman Hery Sutopo, Selasa.
Menurut dia, mengacu kepada perbup tersebut, semua usaha hiburan umum yang meliputi cafe, karaoke, game net, game station, game centre, salon, spa, panti pijat/refleksi dan usaha lain sejenis wajib tutup.
"Selain itu untuk jam operasional juga harus menyesuaikan. Untuk usaha hiburan cafe, karaoke dan usaha lain sejenis dimulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB," katanya.
Selanjutnya untuk usaha game net, game station, game centre dan usaha lain sejenis dimulai 09.00 hingga 17.00 WIB untuk siang hari dan pukul 21.00 hingga 24.00 WIB untuk malam hari.
"Sedangkan salon, spa, panti pijat refleksi dan usaha lain sejenisnya dimulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB," katanya.
Hery mengatakan, aturan itu dimaksudkan untuk menjaga suasana kondusif selama puasa.
"Bagi pegawainya juga diimbau menyesuaikan. Dengan berpakaian yang pantas dan sopan," katanya.
Ia mengatakan, pengusaha dan pegawai tempat hiburab diminta untuk bersama-sama menjaga ketertiban, keamanan dan ketentraman dalam penyelenggaraan usahanya.
"Bagi yang melanggar, penindakan yang dilakukan dengan mencabut izin gangguan (HO)," katanya.
Baca juga: Satpol PP Sukabumi razia THM
Baca juga: MUI Padang : tertibkan tempat hiburan selama Ramadhan
Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018