Lapas Meulaboh fasilitasi eksukusi cambuk

15 Mei 2018 16:20 WIB
Lapas Meulaboh fasilitasi eksukusi cambuk
Dokumen foto terpidana pelanggar hukum Syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Lhokseumawe, Aceh, Jumat (23/3/2018). (ANTARA FOTO/Rahmad)

Kami menyediakan tempat di dalam LP Meulaboh ..."

Meulaboh (ANTARA News) - Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, menyatakan memfasilitasi eksekusi uqubah (hukuman) cambuk terhadap seorang warga binaan terpidana kasus minuman keras (jarimah khamar).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nagan Raya, Kuncoro, di Meulaboh, Selasa, mengatakan bahwa terpidana atas nama Toroziduhu menjalani ukubah cambuk sebanyak 45 kali, setelah dipotong masa tahanan selama tiga bulan kurungan penjara.

"Putusan Mahkamah Syar`iah Meulaboh terhadap terpidana jarimah khamar sebelumnya adalah cambuk sebanyak 50 kali, namun karena telah menjalani masa tahanan, maka dikurangi lima kali, karena itu uqubah cambuk hari ini sebanyak 45 kali," sebutnya.

Kuncoro menyampaikan, kegiatan tersebut dilaksanakan pihaknya setelah ada petunjuk dari Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh, dan barulah eksekusi kepada terpidana kasus penjual minuman keras di wilayah hukum Nagan Raya itu dilaksanakan di Lapas Meulaboh.

Dia menyampaikan, Lapas Meulaboh dinilai telah siap sebagai tempat pelaksanaan kegiatan yang juga diumumkan ke publik itu agar dapat dilihat masyarakat umum sebagai efek jera, namun setelah melewati proses standar pengamanan di lapas.

"Di Aceh, kita yang pertama melaksanakan eksekusi uqubah cambuk di lapas. Ke depan ada lebih dua kasus lagi yang sedang diproses. Menurut Pergub Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Hukum Acara Jinayah, untuk menimalisir dilihat oleh anak-anak," katanya.

Kepala Lapas Kelas II B Meulaboh, Jumadi, mengemukakan bahwa terpidana merupakan warga Kabupaten Nagan Raya, yang telah mendapat keputusan tetap dari pengadilan dan menjalani kurangan penjara tiga bulan, kemudian menjalani ekeskusi uqubah cambuk.

"Kami menyediakan tempat di dalam LP Meulaboh, dasar pelaksanaan eksekusi cambuk di lapas ini adalah Peraturan Gubernur (Pergub). Lapas Meulaboh yang perdana sebagai tempat pelaksanaan eksekusi ukubah cambuk setelah keluar Pergub Aceh," katanya.

Jumadi menyampaikan, pelaksanaan ukubah cambuk itu, diperbolehkan untuk ditonton oleh masyarakat umum untuk datang melihat, hanya saja penjagaan sedikit lebih diperketat demi keamanan kondisi lapas yang di dalamnya banyak warga binaan.

Pihak Lapas Kelas II Meulaboh menyediakan tempat, kemudian jarak penonton dengan pentas tempat dilaksanakan cambuk berjarak 12 meter, kegiatan ukubah cambuk itu jauh sebelumnya telah disampaikan pengumuman melalui intansi terkait di Nagan Raya, ujarnya menambahkan.

Baca juga: Dua wanita di Aceh Barat Daya terancam dicambuk 100 kali

Baca juga: 18 warga Aceh Barat dicambuk di depan umum

Baca juga: Sepasang pasangan mesum dicambuk 22 kali

Baca juga: ICJR meminta pemerintah akhiri hukum cambuk di Aceh


 

Pewarta: Anwar
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018