• Beranda
  • Berita
  • LPAI tegaskan anak dilibatkan terorisme adalah korban

LPAI tegaskan anak dilibatkan terorisme adalah korban

16 Mei 2018 16:31 WIB
LPAI tegaskan anak dilibatkan terorisme adalah korban
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan menunjukkan foto keluarga Dita Upriyanto saat penggerebekan rumah terduga teroris di kawasan Wonorejo Asri, Rungkut, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/5/2018). Menurut Kombes Pol Rudi Setiawan keluarga Dita Upriyanto merupakan terduga pelaku peledakan di tiga gereja di Surabaya, yakni Gereja Kristen Indonesia (GKI), Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS), dan Gereja Katolik Santa Maria Tak Bercela, pada waktu yang hampir bersamaan. (ANTARA FOTO/Nanda Andrianta)
Surabaya (ANTARA News) - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menegaskan anak-anak yang dilibatkan pelaku teror pada serangkaian aksi terorisme di Surabaya dan Sidoarjo beberapa hari terakhir adalah korban.

Ketua Umum LPAI Seto Mulyadi mengatakan ada tujuh anak pelaku teror yang saat ini masih hidup dan ada yang diajak melakukan aksi teror.

Kak Seto sapaan akrabnya mengatakan berdasar catatan lembaganya, rentetan aksi teror yang melibatkan anak-anak itu adalah yang pertama kali di Indonesia.

"Kami dapat kabar bahwa anak-anak ini mendapat stimulasi negatif. Mereka sangat mudah dipengaruhi," ujarnya saat mendatangi Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur di Surabaya, Rabu.

Menurutnya, anak-anak tersebut perlu mendapatkan perlindungan ke depannya. Untuk itu, LPAI yang punya cabang di 28 provinsi, akan berusaha meluruskan informasi bahwa anak-anak tersebut bukanlah pelaku.

"Di dalam Undang-undang Perlindungan Anak, anak tidak bisa disalahkan. Mereka tidak bisa disebut sebagai pelaku. Anak adalah korban. Mereka korban dari lingkungan," kata dia.

Baca juga: Mendikbud pastikan anak pelaku teror di Surabaya dapat akses pendidikan

Baca juga: ARTIKEL - Mengorbankan anak-istri dalam aksi terorisme?

Baca juga: Manfaatkan anak untuk terorisme bentuk penyimpangan agama


Kak Seto menjelaskan, ada dua amanat Undang-undang Perlindungan Anak.

Pertama adalah tidak melakukan kekerasan terhadap anak. Dan yang kedua tidak menyuruh anak melakukan kekerasan. Pada kasus teror ini, poin kedua akan menjadi perhatian LPAI.

Selain itu, Kak Seto mendesak negara harus hadir untuk melakukan terapi psikologis dengan cara mengubah lingkungan anak-anak tersebut.

"Sesuatu yang negatif itu bisa bisa cepat dihilangkan, diganti dengan yang positif. Harus diciptakan lingkungan yang kondusif," tuturnya.

Bersama kepolisian, LPAI siap bekerja sama untuk memulihkan trauma pada anak-anak tersebut. Untuk menciptakan sebuah lingkungan yang kondusif itu, harus dilihat kembali bagaimana pola asuh orang tua.

"Kami akan melihat keluarganya apakah mereka menyebarkan paham-paham negatif. Kalau iya harus dipindah ke lingkungan baru," tuturnya.

Untuk mendekati dan berbicara dengan anak-anak tersebut, LPAI punya trik khusus. Salah satunya pendekatan dengan kategori usia.

"Kalau remaja ten berbeda dengan anak-anak. Mungkin tidak dengan dongeng-dongeng," ujar Kak Seto.

Baca juga: Wapres Jusuf Kalla sayangkan keterlibatan anak-anak dalam aksi bom bunuh diri

Baca juga: Aisyiyah Jatim kecam aksi teror libatkan anak-anak

Baca juga: Polisi harap anak pelaku teror bom selamat

Pewarta: Indra Setiawan/Willy Irawan
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018