Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peggy E. Bawengan, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gde Ginarsa di PN Denpasar, Rabu itu, kakek yang mengaku sebagai dukun itu juga dikenakan tuntut membayar denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perlindungan anak dan melanggar Pasal 76 E jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP," kata JPU.
Hal yang memberatkan tuntutan jaksa, karena perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak PA, KI dan KT. Yang meringankan tuntutan terdakwa karena terdakwa mengakui secara terus terang perbuatannya dan terdakwa sudah lanjut usia dan sering sakit-sakitan.
Baca juga: KPAI minta ayah cabuli anak di Riau dihukum maksimal
Baca juga: Sekolah belum jadi tempat aman bagi anak
Baca juga: Kekerasan seksual pada anak laki-laki meningkat
Perbuatan terdakwa dilakukan secara berlanjut pada Desember 2017, terdakwa melakukan tipu muslihat terhadap korban PA (11) yang sedang berbelanja di warung milik I Nyoman Kerna dengan menjanjikan agar menjadi pintar dengan mau ikut terapi otak dengan terdakwa.
Korban yang masih lugu itu, menjadi tertarik dengan omongan terdakwa kemudian meminta korban datang ke rumahnya di Perum Puri Gading, Jalan Tresna Asih, Lingkungan Bhuana Gubug, Jimbaran, Kuta Selatan. Pada 3 Desember 2017, korban sempat pamit dengan saksi Wayan Roti pada Pukul 15.00 Wita untuk melakukan terapi di rumah terdakwa.
Namun, saksi sempat meminta agar tidak datang kerumah terdakwa karena kegiatan terapi yang dilakukan dukun itu (terdakwa) tidak etis. Korban yang sudah diingatkan bersikeras datang kerumah terdakwa dan sampai di kediaman terdakwa, korban diajak masuk ke kamar pelaku.
Saat itu, terdakwa melakukan tipu muslihat untuk prosesi terapi agar berbaring diatas tempat tidur dengan tidak mengenakan baju, dimana korban wajib menyangga kepalanya dengan menggunakan buku pelajaran matematika dan bahasa Inggris yang dibawa korban.
Kemudian, terdakwa meyakinkan korban bahwa terapi yang menggunakan media batu itu akan berkhasiat jika digosokkan di badan korban. Korban sempat tidak percaya, namun terdakwa meyakinkan korban sehingga korban mengiyakan.
Tidak hanya itu, terdakwa juga membujuk korban untuk membuka celana korban dan terjadilah hal serupa dimana korban menggosokkan batu keseluruh tubuh korban hingga ke bagian yang sensitif korban. Usai melakukan terapi itu, terdakwa memberikan uang Rp5 ribu kepada korban dan mengancam kepada korban agar tidak memberitahu kepada orang lain.
Namun, saat hendak pulang, terdakwa justru menyampaikan kepada korban apabila korban dapat mengajak temannya ke rumah terdakwa, maka korban (PA) akan mendapat imbalan uang Rp5 ribu.
Singkat cerita, ternyata korban (PA) juga mengajak temannya KI dan KT pada 7 Desember 2017 untuk melakukan terapi di rumah dukun cabul tersebut dan diperlakukan sama seperti korban PA.
Berselang dua hari kemudian, pada 9 Desember 2017, korban PA juga mengajak temannya KW untuk melakukan terapi dirumah terdakwa dan terjadilah aksi bejat terdakwa yang dilakukan di rumahnya itu dengan modus melakukan terapi otak agar anak-anak yang masih lugu itu bisa pintar.
Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018