DJP siapkan pembaruan sistem TI Rp3,1 triliun

17 Mei 2018 18:45 WIB
DJP siapkan pembaruan sistem TI Rp3,1 triliun
Arsip: Dirut PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Maryono (tengah), Dirjen Pajak Robert Pakpahan (kiri), Direktur Bank BTN Dasuki Amsir (kedua kiri) dan Direktur Transformasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi (kanan) menunjukkan Kartu NPWP BTN Pintar saat peluncurannya di Jakarta, Senin (14/5/2018). Peluncuran kartu tersebut dalam rangka mendukung optimalisasi penerimaan pajak di Indonesia dan nantinya kartu itu akan berisikan berbagai data perpajakan, data kepegawaian, data kependudukan sekaligus sebagai kartu transaksi perbankan. (ANTARA/Sigid Kurniawan)
Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan memastikan adanya pembaruan sistem teknologi informasi (core tax system) senilai Rp3,1 triliun untuk mendukung perbaikan administrasi perpajakan.

"Total `core tax` memakan biaya Rp3,1 triliun," kata Robert di Jakarta, Kamis.

Robert mengatakan penyiapan "core tax system" yang mulai berjalan pada 2018 ini akan memakan waktu selama tujuh tahun dengan rincian masa pembangunan sistem selama empat tahun dan pemeliharaan selama tiga tahun.

"Total pengadaan sistem ini akan memakai anggaran `multiyears` selama tujuh tahun," katanya.

Ia menjelaskan dana sebanyak Rp3,1 triliun ini juga digunakan untuk membeli software sistem informasi perpajakan serta pelibatan konsultan untuk mengawal berjalannya sistem terpadu ini.

"`Software` sistem informasi perpajakan yang tersedia ini sudah teruji dengan modifikasi dan bisa disesuaikan dengan ketentuan perpajakan kita," kata Robert.

Untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan, pemerintah telah menganggarkan dana pada APBN 2018 sebesar Rp25 miliar guna pengerjaan tahap pertama.

Sebelumnya, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan di bidang teknologi informasi dan basis data.

Peraturan untuk modernisasi sistem informasi DJP ini mengatur ruang lingkup sistem informasi, jasa konsultasi, agen pengadaan serta barang dan jasa lainnya.

Rangkaian pelaksanaan pengadaan terkait pembaruan sistem informasi DJP direncanakan akan dimulai pada pertengahan 2018 yang diawali dengan pengadaan agen pengadaan.

Tujuan dari penerbitan Perpres ini adalah untuk mendukung proses bisnis secara efektif dan efisien serta membangun sinergi optimal untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

Dengan adanya perbaikan sistem teknologi informasi perpajakan maka reformasi perpajakan dapat tercipta secara kredibel dan mendapatkan dukungan dari masyarakat.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018