"Saat ini pemerintah menyederhanakan izin penerimaan tenaga kerja asing, untuk itu perlu diperkirakan kontrol terhadap tenaga kerja asing," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri saat meluncurkan Satgas TKA di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan satgas yang beranggotakan 45 orang tersebut merupakan rekomendasi dari DPR RI Komisi IX.
Menurut dia, Indonesia pada dasarnya terbuka dengan tenaga kerja asing apabila sesuai peraturan yang berlaku, namun jika tenaga kerja asing yang melakukan pelanggaran maka harus ditindak.
Selama ini pemerintah telah memiliki sistem pengawasan untuk TKA, yaitu melalui badan imigrasi dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Demi memperkuat pengawasan tersebut maka dibentuk Satgas TKA.
Satgas ini bersifat sementara dan pertama mereka akan bekerja selama enam bulan. Mereka juga wajib memberikan laporan tiga bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
"Setelah enam bulan kami akan evaluasi kinerja satgas ini. Maka jika masih diperlukan dapat diperpanjang," kata dia.
Satgas ini dapat melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap TKA.
Anggota DPR RI Komisi IX Dede Yusuf mengatakan DPR tidak menolak bila ada tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia.
Namun saat ini masih ada penemuan-penemuan TKA ilegal di beberapa tempat, untuk itu Komisi IX merekomendasikan pembentukan satgas tersebut.
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018