• Beranda
  • Berita
  • Menkeu: Realisasi dana desa sedikit lebih rendah

Menkeu: Realisasi dana desa sedikit lebih rendah

17 Mei 2018 23:03 WIB
Menkeu: Realisasi dana desa sedikit lebih rendah
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (ANTARA /Sigid Kurniawan)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi dana desa hingga akhir April 2018 sebesar Rp14,3 triliun masih sedikit lebih rendah dibandingkan periode sama 2017 yaitu Rp16,7 triliun.

Sri Mulyani dalam jumpa pers perkembangan APBN di Jakarta, Kamis, mengatakan salah satu realisasi dana desa masih belum optimal adalah kurangnya persiapan maupun perencanaan di tingkat daerah.

"Realisasi dana desa untuk `cash for work` tidak secepat yang diharapkan dan dimintakan, karena masih membutuhkan beberapa persiapan dan perencanaan di tingkat desa," ucapnya.

Sri Mulyani mengharapkan adanya percepatan penyaluran alokasi dana desa yang belum memadai di empat bulan pertama 2018 pada periode selanjutnya.

Tidak hanya itu, ia juga meminta adanya percepatan penyaluran dana perimbangan, khususnya untuk dana transfer umum, dana transfer khusus dan dana insentif daerah yang masih rendah.

"Proses pengawasan akan diperkuat sehingga kita bisa menyakinkan transfer ke daerah dapat bermanfaat untuk masyarakat dan ditata kelola lebih baik agar tidak terjadi perlambatan," tutur Sri Mulyani.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan salah satu alasan penyaluran dana desa sedikit terlambat karena beberapa daerah belum melengkapi persyaratan administrasi.

Kelengkapan administrasi tersebut antara lain penetapan peraturan bupati atau walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa serta penetapan peraturan desa mengenai APBDes yang terlambat.

Meski terdapat keterlambatan, Boediarso menyakini pada akhir semester I-2018 sebanyak Rp36 triliun dari pagu dana desa sebesar Rp60 triliun sudah tersalurkan.

Hal tersebut karena Kementerian Keuangan mulai menerapkan sanksi dengan menghanguskan jatah dana desa bagi pemerintah daerah apabila tidak dicairkan tepat waktu.

Batas waktu pencairan dana desa tahap I total sebanyak Rp12 triliun paling lambat pada minggu ketiga Juni, sedangkan batas waktu tahap II total sebanyak Rp24 triliun adalah pada minggu keempat Juni.

"Jadi paling lambat pada minggu keempat Juni semua sudah dicairkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Kalau tidak, hangus. Dengan sanksi itu, diharapkan daerah akan mempercepat penyaluran," ujar Boediarso.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018