Ambon (ANTARA News) - Pemerintah Kota Ambon melalui Sekretariat Bagian Hukum bersama Binmas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease melaksanakan sosialisasi Keluarga Sadar Hukum atau Kadarkum di lima kecamatan.Kita berharap melalui sosialisasi ini, kita dapat menghidupkan lagi keluarga sadar hukum yang dimulai dari lingkungan tempat tinggal, kelurahan, kecamatan dan jenjang lainnya,"
"Sosialisasi Kadarkum dilakukan di lima kecamatan di Ambon yang dimulai dari Sirimau dan hari ini dipusatkan di kecamatan Baguala, guna mewujudkan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat yang lebih baik," kata Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Ambon, Sirjon Slarmanat di Ambon, Maluku, Kamis.
Ia mengatakan, sosialisasi Kadarkum merupakan bentuk penyuluhan hukum yang persuasif, edukatif dan komunikatif agar masyarakat dapat terlibat secara aktif.
Sosialisasi Kadarkum juga diharapkan dapat menghidupkan lagi keluarga sadar hukum sehingga perilaku kehidupan bersosialisasi sesuai dengan norma dan aturan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Berbicara hukum didalamnya mengandung norma dan aturan, yakni bagaimana mengatur orang hidup tertib, tenteram dan rukun, jika melanggar norma yang berlaku, maka tentunya akan ada sanksi hukum yakni berhadapan dengan aparat penegak hukum, hal ini tentunya tidak kita harapkan terjadi," katanya.
Sirjon menyatakan, penyuluhan hukum ini merupakan edukasi bagi masyarakat untuk memahami produk hukum sebagai sebuah payung hukum dalam berperilaku di tengah keluarga dan masyarakat.
"Kita juga bekerjasama dengan Bimas Polres Pulau Ambon dan Pulau Lease, untuk menyampaikan peta kerawanan kriminal, dalam hal ini Keamanan dan ketertiban masyarakat agar sesuai dengan tata aturan dan norma yang berlaku," ujarnya.
Diakuinya, sosialisasi Kadarkum diatur dalam undang-undang nomor nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 mengatur jika ingin hidup tenang, tidak ada rasa takut dan cemas maka diharapkan masyarakat yang lain harus menghargai hak sesama manusia, yakni hak untuk menikmati ketenangan, keamanan, ketenteraman dan lainnya.
"Kita berharap melalui sosialisasi ini, kita dapat menghidupkan lagi keluarga sadar hukum yang dimulai dari lingkungan tempat tinggal, kelurahan, kecamatan dan jenjang lainnya," kata Sirjon.
Ia menambahkan, hasil dari sosialisasi Kadarkum terjadinya peningkatan pengetahuan dan pemahaman sadar hukum bagi masyarakat, agar lebih tertib dalam kehidupan serta menaati setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu meningkatkan pengetahuan HAM setiap orang dan terciptanya ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Pewarta: Penina Fiolana Mayaut
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018