• Beranda
  • Berita
  • Sidang terdakwa Bom Thamrin, PN Jaksel agendakan satu sidang pagi

Sidang terdakwa Bom Thamrin, PN Jaksel agendakan satu sidang pagi

18 Mei 2018 11:08 WIB
Sidang terdakwa Bom Thamrin, PN Jaksel agendakan satu sidang pagi
Terpidana kasus teror bom di Jalan MH Thamrin Saiful Muthohir alias Abu Gar memberi kesaksian saat persidangan kasus terorisme dengan terdakwa kasus dugaan teror bom Thamrin Aman Abdurrahman alias Oman di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/3/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi kunci Saiful Muthohir alias Abu Gar. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengosongkan jadwal sidang hingga selesai shalat Jumat guna pengamanan sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman.

"Khusus sampai Jumatan hanya satu sidang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Indra Jafar di Jakarta Jumat.

Indra menegaskan pihak PN Jakarta Selatan tetap akan menggelar sidang lainnya usai shalat Jumat.

Indra menuturkan aparar kepolisian mengusulkan pengosongan sidang sebelum shalat Jumat agar memudahkan pengamanan sidang Aman.

Usulan kepolisian itu diterima pihak PN Jakarta Selatan karena memudahkan pengawasan dan pengendalian terhadap pengunjung sidang.

Sebanyak 182 petugas gabungan Polri dan TNI mengamankan sidang agenda tuntutan terdakwa kasus bom Thamrin Jakarta Pusat, Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Polri sebanyak 152 personel dan 30 personel dari TNI," ungkap Indra.

Sesuai prosedur dan ketetapan, Indra menyatakan petugas akan memeriksa barang bawaan setiap pengunjung di PN Jakarta Selatan.

Indra juga menuturkan petugas juga akan mensterilkan seluruh pengunjung dan setiap sudut di PN Jakarta Selatan.

Namun Indra memastikan petugas kepolisian tidak menutup maupun mengalihkan arus kendaraan yang melintasi PN Jakarta Selatan di Jalan Ampera.

Baca juga: Sidang tuntutan terdakwa bom Thamrin, 182 aparat keamanan disiapkan

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018