600 butir pil ekstasi warna merah disita dari seorang pelaku berinisial RJ yang disimpannya di bawah kaki saat menumpangi sebuah bus dari arah Aceh menuju Medan.
Berdasarkan pengakuan RJ, barang haram ini diperoleh dari seorang warga Aceh berinisial FS dengan imbalan Rp1,5 juta.
Polisi lalu menelusuri lebih jauh kasus itu sampai kemudian FS ditangkap di sekitar Jalan Sunggal, Medan.
Polisi juga menangkap LR di seputaran Tomang Elok Medan. Dia adalah pembeli dan sekaligus pengedar pil tersebut ke beberapa diskotik di Kota Medan.
"Barang bukti yang diamankan satu bungkus plastik bening berisikan 600 butir pil ekstasi dan tiga unit handphone. Pil ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 576 butir dan sebanyak 24 butir lainnya dilakukan pemeriksaan di laboratorium," kata Edyanto.
Baca juga: Polisi Binjai gagalkan peredaran 1.500 butir ekstasi
Pewarta: Imam Fauzi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018