Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka korporasi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat menyatakan penyidik terus mendalami aturan-aturan internal PT Nindya Karya dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada terkait siapa yang berwenang dan bagaimana pembagian tugas di korporasi dalam penanganan sebuah proyek dan kerja sama dengan PT Tuah Sejati.
"Pendalaman aturan internal dan SOP tersebut dalam konteks pelaksanaan proyek di Sabang yang menjadi pokok perkara yang disidik," ungkap Febri.
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati melalui Heru Sulaksono yang merupakan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Naggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation diduga telah melakukan korupsi dari proyek senilai total Rp793 miliar yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011.
Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp313 miliar dalam pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, sedangkan kedua korporasi ini diduga mendapat keuntungan sejumlah Rp94,58 miliar yang berisiko tidak dapat dikembalikan ke negara jika korporasi tidak diproses.
Dugaan penyimpangan secara umum adalah dengan cara (1) penunjukkan langsung, (2) Nindya Sejati Joint Operation sejak awal diarahkan sebagai pemenang pelaksana pembangunan, (3) rekayasa dalam penyusunan HPS dan penggelembungan harga (mark up), (4) pekerjaan utama disubkontrakkan kepada PT Budi Perkara Alam (BPA) dan adanya kesalahan prosedur seperti izin amdal belum ada tapi tetap dilakukan pembangunan.
Laba yang diterima PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dari proyek tahun jamak ini adalah sebesar Rp94,58 miliar yaitu PT Nindya Karya sekitar Rp44,68 miliar dan PT Tuah Sejati sekitar Rp49,9 miliar.
Baca juga: KPK terus dalami kasus korupsi Dermaga Sabang
KPK juga telah melakukan pemblokiran rekening terhadap PT Nindya Karya yang diduga menerima uang tersebut sedangkan untuk PT Tuah Sejati sudah disita aset berupa SPBN dan SPBN (untuk nelayan) senilai Rp12 miliar.
Terhadap PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati disangkakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK tahan Bupati Bener Meriah
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018