Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adi Wuryanto melalui Paur Humas Iptu Ediwar, Jumat malam mengatakan, ketiga pelaku yang dibekuk polisi masing-masing bernama BP alias Prima (29), Ag alias Robet, dan Ca alias Kelpin (21) warga Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rohil, Riau.
Kejadian berawal pada Jumat (18/5) sekitar pukul 15.00 WIB ketika korban bernama Mustafa alias Ucok (supir) bersama saksi Budi Setiawan (kernet) melintas di Jalan Lintas Tanjung Medan, Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rohil, dengan mengendarai truk BM 9853 CQ.
Tiba-tiba datang seorang laki-laki yang bernama Ag alias Robet bersama temannya bernama Prima dan Kelpin memberhentikan mobil korban.
Kemudian memaksa meminta uang kepada korban sebesar Rp20.000. Merasa terancam, korban pun memberikan uang tersebut kepada Kelpin.
Pungli itu dipergoki anggota Polsek Pujug yang sedang berkendaraan di belakang truk korban.
"Atas peristiwa tersebut, kemudian korban membuat laporan ke Polsek Pujud. Ketiga pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Pujud guna proses lebih lanjut," terang Iptu Ediwar.
Dari hasil penangkapan tersebut, turut disita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp253.000.
Pewarta: Asripilyadi/Dedi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018