"Pembahasan pasal-pasal dalam RUU Antiteroisme pada Pansus sudah selesai, hanya tinggal menyetujui definisi terorisme," kata Supiadin pada diskusi "Polemik: Never Ending Terorist" di Cikini, Jakarta, Sabtu.
Menurut Supiadin untuk pembahasan definisi terorisme, DPR RI sudah melobi Pemerintah dan sudah mendapat sinyal Pemerintah dapat menyetujui.
Politisi Partai Nasdem ini optimistis, pada rapat kerja antara Panja RUU Antiterorisme dengan Pemerintah, pada 23 Mei mendatang dapat mencapai kesepakatan.
"Insya Allah pada rapat tanggal 23 Mei akan mencapai persetujuan. DPR RI hanya menunggu soal kesepakatan definisi terorisme saja," kata ketua Tim Perumus RUU Antiterorisme ini.
Purnawirawan Mayjen TNI ini menjelaskan, jika dalam rapat pada 23 Mei mendatang dapat disetujui, maka selanjutnya dibawa ke Tim Sinkronisasi, ke Badan Musyawarah dan selanjutnya di bawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang.
Setelah disetujui DPR RI menjadi undang-undang, kata dia, maka selanjutnya akan disampaikan ke Presiden untuk dicatatkan pada lembaran Negara dan diberikan nomor undang-undang.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018