Wakil Rois Syuriah PW NU Jawa Timur, KH Anwar Iskandar, di Kantor Polda Jawa Timur, di Surabaya, Sabtu, mengatakan, kewajiban kepada orang (beragama Islam) yang meninggal dunia ada empat, yaitu pertama dimandikan, lalu disholati, dikafani, dan dikubur.
"Tidak menjelaskan siapa yang harus melakukan itu. Kalau ada penolakan keluarga maka pemerintah bisa mengambil alih empat hal itu," kata Iskandar.
Menurut dia, pemerintah punya kuasa untuk isbat atau untuk menetapkan hukum. Apalagi jika keluarga tidak mau, kekuasaan tersebut beralih ke negara. Yang penting, kata dia, empat ini dilaksanakan dan tidak boleh tidak dilaksanakan.
Warga menolak penguburan teroris di TPU Jalan Putat Jaya, Surabaya, dia mengatakan, negara punya banyak tanah.
"Gunung-gunung dan hutan-hutan juga tanah dari negara. Kalau saudaranya sudah menolak dan menyerahkan ke polisi, artinya hak itu pindah ke pemerintah," ucapnya.
Iskandar juga menyampaikan, kedatangan mereka ke polisi untuk menyampaikan keprihatinan seluruh warga NU terhadap peristiwa akhir-akhir ini serta memberikan dukungan dan semangat kepada polisi, terkhusus Kepala Polda Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Machfud Arifin.
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018