• Beranda
  • Berita
  • PW NU Jawa Timur: Pemerintah wajib kuburkan jenazah teroris

PW NU Jawa Timur: Pemerintah wajib kuburkan jenazah teroris

19 Mei 2018 16:22 WIB
PW NU Jawa Timur: Pemerintah wajib kuburkan jenazah teroris
Jurnalis memotret lokasi tujuh liang lahat untuk terduga pelaku pengeboman yang ditutup kembali dengan tanah oleh warga di TPU Putat Gede., Surabaya, Jumat (18/5/2018). Warga menutup kembali liang lahat itu karena menolak terduga pelaku bom bunuh diri di Surabaya dimakamkan di tempat itu. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Surabaya (ANTARA News) - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW NU) Jawa Timur menyatakan, pemerintah wajib menguburkan jenazah dari pelaku teror di Surabaya setelah muncul penolakan penguburan mereka di suatu TPU setempat oleh warga Surabaya, Jumat (18/5).

Wakil Rois Syuriah PW NU Jawa Timur, KH Anwar Iskandar, di Kantor Polda Jawa Timur, di Surabaya, Sabtu, mengatakan, kewajiban kepada orang (beragama Islam) yang meninggal dunia ada empat, yaitu pertama dimandikan, lalu disholati, dikafani, dan dikubur.

"Tidak menjelaskan siapa yang harus melakukan itu. Kalau ada penolakan keluarga maka pemerintah bisa mengambil alih empat hal itu," kata Iskandar.

Menurut dia, pemerintah punya kuasa untuk isbat atau untuk menetapkan hukum. Apalagi jika keluarga tidak mau, kekuasaan tersebut beralih ke negara. Yang penting, kata dia, empat ini dilaksanakan dan tidak boleh tidak dilaksanakan.

Warga menolak penguburan teroris di TPU Jalan Putat Jaya, Surabaya, dia mengatakan, negara punya banyak tanah.

"Gunung-gunung dan hutan-hutan juga tanah dari negara. Kalau saudaranya sudah menolak dan menyerahkan ke polisi, artinya hak itu pindah ke pemerintah," ucapnya.

Iskandar juga menyampaikan, kedatangan mereka ke polisi untuk menyampaikan keprihatinan seluruh warga NU terhadap peristiwa akhir-akhir ini serta memberikan dukungan dan semangat kepada polisi, terkhusus Kepala Polda Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Machfud Arifin.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018