"Menyadari akan keterancaman populasi bekantan di luar kawasan konservasi, kami berusaha menyelamatkan habitat bekantan dengan melakukan program restorasi mangrove rambai," kata Ketua Yayasan SBI Amalia Rezeki, Senin.
Dosen ilmu biologi di Universitas Lambung Mangkurat itu menjelaskan sejak 2014 yayasan sudah meneliti populasi bekantan Pulau Curiak serta daya dukung ragam tegakan pohon bagi kelangsungan hidup bekantan, yang dari tahun ke tahun populasinya di luar kawasan konservasi menurun.
Ia menjelaskan mangrove rambai dipilih untuk memulihkan habitat bekantan dan ekosistem lahan basah kawasan Pulau Curiak karena pohon itu merupakan tegakan pendukung aktivitas bekantan dan pucuk daunnya merupakan sumber pangan satwa itu.
Melestarikan hutan rambai, ia melanjutkan, berarti melestarikan bekantan serta kehidupan liar lainnya, termasuk melestarikan ekosistem sungai yang sangat penting bagi kehidupan manusia.
"Kami meyakini menanam pohon sama dengan menghidupkan Bumi dan memberi kehidupan bagi penghuninya," kata Amalia.
Bekantan masuk dalam daftar satwa terancam punah International Union for Conservation of Nature (IUCN), dan merupakan primata yang tak boleh diperdagangkan menurut Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Penurunan populasi binatang itu antara lain terjadi karena penyempitan habitat akibat alih fungsi lahan.
Amalia menjelaskan bahwa pemerintah memang sudah menerbitkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang melindungi satwa seperti bekantan.
Namun, ia mengatakan, undang-undang itu dan aturan ikutan lainnya lebih fokus pada pada pelarangan penangkapan, pemeliharaan, pembunuhan dan perdagangan bekantan, dan itu pun belum dilaksanakan sebagaimana semestinya.
Kebijakan tersebut, menurut dia, belum menyentuh perusakan habitat bekantan yang justru menjadi ancaman terbesar mereka, khususnya di luar area konservasi.
Baca juga: Populasi bekantan di Kotawaringin Timur makin terancam
Pewarta: Imam Hanafi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018