"Waktu itu sudah selesai mestinya, nanti kami cek. Harmonisasi sudah diselesaikan, mestinya tidak ada masalah," kata Sri Mulyani ditemui di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin.
Dalam revisi aturan PP 46/2013 tentang pajak penghasilan dari usaha yang diterima wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu tersebut, tarif PPh final untuk UKM diturunkan menjadi 0,5 persen dari yang saat ini 1 persen.
Peraturan tersebut berlaku bagi wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Robert Pakpahan, mengatakan peraturan terbaru mengenai pajak penghasilan final UKM sudah diproses terkait penomoran di Kementerian Hukum dan HAM.
Ia menjelaskan bahwa subjek peraturan tersebut akan mencakup semua UKM, baik yang berupa perseroan terbatas (PT), persekutuan komanditer (CV), maupun orang pribadi.
"Tarifnya turun, terus subjek yang boleh kan orang pribadi, CV, firma, dan PT," kata Robert.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan setelah peraturan PPh final UMKM terbit, maka pemerintah akan mengeluarkan peraturan insentif perpajakan terkait mini tax holiday dan tax allowance guna melengkapi kebijakan kemudahan pajak yang diberikan untuk mendorong investasi.
"Pemberian tax allowance ini lebih luas, dari jumlah industri maupun kegiatan, karena bisa tiga kali lipat lebih banyak dari yang mendapatkan tax holiday," ujar dia, Rabu (16/5).
Menurut rencana, peraturan terkait PPh final UMKM maupun tax allowance akan diterbitkan dalam bentuk peraturan pemerintah, sedangkan peraturan terkait mini tax holiday akan diterbitkan melalui peraturan menteri keuangan.
"Kalau dia diturunkan dari UU pajak, dia akan PP seperti PPh UMKM, tapi kalau diturunkan dari UU penanaman modal, keluarnya PMK," kata Darmin.
Pewarta: Roberto Calvinantya Basuki
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018