"Mengacu pada regulasi, seharusnya pembayaran dilakukan sebelum tanggal 10, namun karena ada masalah koordinasi, komunikasi, dan keterlambatan berita acara rekonsiliasi, sehingga sering terjadi keterlambatan pembayaran," kata Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sulawesi Selatan Barat Tenggara dan Maluku (Sulselbartramal) I Made Puja Yasa setelah menemui Penjabat Gubernur Sulsel, Soni Sumarsono di Makassar, Senin.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, total tagihan iuran PBI APBD Kabupaten/Kota di Sulsel hingga tanggal 18 Mei 2018 mencapai Rp237,5 miliar, sementara total pembayaran baru mencapai Rp121,1 miliar.
Dari 24 kabupaten/kota di Sulsel, kata dia, hanya dua kabupaten yang telah melunasi seluruh tagihan, yakni Kabupaten Takalar dan Selayar. Selain itu, terdapat 18 kabupaten/kota yang telah melakukan pembayaran namun belum melunasi tagihan hingga Mei.
Sementara, terdapat empat kabupaten/kota yang sama sekali belum melakukan pembayaran hingga April 2018, yaitu Kota Makassar, Kota Parepare, Kabupaten Sinjai, dan Kabupaten Toraja Utara.
Data BPJS Kesehatan menunjukkan total tunggakan dari ke-empat kabupaten/kota tersebut mencapai Rp43,9 miliar.
"Kota Makassar tagihannya mencapai Rp18,8 miliar," katanya.
Untuk mengatasi keterlambatan pembayaran, kata dia, ia berharap dukungan dari pemerintah kabupaten/kota agar pembayaran dapat dilakukan lebih awal.
Menanggapi hal ini, Penjabat Gubernur Sulsel Soni Sumarsono mengatakan pihaknya akan menginstruksikan perbaikan mekanisme pembayaran iuran PBI BPJS Kesehatan oleh kabupaten/kota.
Ia menjelaskan, selama ini mekanisme pembayaran BPJS Kesehatan baru dilakukan setelah laporan masuk, sehingga mempengaruhi aliran kas BPJS Kesehatan. Pihaknya akan membicarakan apakah memungkinkan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan di depan, sebelum pelaporan.
"Saya perintahkan kepada jajaran saya, dari Dinas Kesehatan, BPKD dan Biro Aset, agar ini dikaji bisa ngak ini dirumuskan untuk menjawab permohonan BPJS Kesehatan," pungkasnya.
Pewarta: Nurhaya J Panga
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018