Pekanbaru, Riau (ANTARA News) - Pengamat hukum dari Universitas Riau, Dr Erdianto Effendi, mengatakan, secara umum reformasi sudah berjalan namun belum sempurna karena masih banyak juga yang sebenarnya tidak diinginkan.... belum sempurna ditandai dengan banyak agenda reformasi yang melenceng dari spirit perlawanan terhadap Orde Baru...
"Reformasi belum sempurna ditandai dengan banyak agenda reformasi yang melenceng dari spirit perlawanan terhadap Orde Baru," kata dia, di Pekanbaru, Senin. Tanggapan itu dia sampaikan terkait peringatan 20 tahun reformasi. Era reformasi yang ditandai dengan pernyataan berhenti dari Presiden Soeharto pada 21 Mei 1998 setelah berkuasa 32 tahun.
Menurut dia, terlepas dari kekurangannya tuntutan dari makna reformasi itu, dari sisi positif reformasi yaitu kebebasan pers, jaminan menyampaikan pendapat, tegaknya hukum sudah berjalan, meningkatnya budaya hukum, kebutuhan akan kepastian hukum. Ia mengatakan secara umum enam agenda reformasi sudah dilaksanakan, namun kualitas pelaksanaannya tentu masih banyak kekurangan.
"Misalnya UUD 45 sudah diamandemen khususnya yang terpenting tentang masa jabatan presiden, perlindungan HAM, yang lain rasanya tidak terlalu prinsip. Dwifungsi ABRI pun sudah dihapuskan, walaupun kenyataannya masyarakat masih membutuhkan sosok militer dalam mengisi jabatan politik, contoh gubernur, bupati dan menteri bahkan presiden diisi militer," katanya.
Ia memandang, secara sistem tidak ada lagi militer aktif yang duduk di pemerintahan dan parlemen atau BUMN.
Pemberantasan KKN sudah dilaksanakan, walaupun tentu saja masih ada kekurangan di sana sini seperti `tebang pilih` kasus. Supremasi hukum secara umum sudah dilaksanakan, di era reformasi hukum menguat, rule of law jadi kebutuhan walaupun tentu juga masih ada kekurangan.
Selain itu, otonomi daerah juga sudah berjalan walaupun belum sesuai harapan dan membawa akses negatif munculnya "raja-raja kecil", dinasti politik di daerah, dan banyaknya kepala daerah terjerat korupsi.
Ia menyebutkan, dampak reformasi pada kesejahteraan pegawai negeri pun sudah meningkat, rekrutmen pegawai negeri juga sudah bersih. Pemilu yang lebih demoktaris kesempatan setiap orang untuk jadi pejabat publik seperti kepala daerah.
Akan tetapi ada yang masih harus diperbaiki ke depan yakni sistem pemilihan presiden dan kepala daerah, sistem peradilan, agar dilaksanan secara terbuka, pelaksaan kegiatan pengadaan barang dan jasa penerintah, agar terbuka dan bebas KKN. Juga perhatian terhadap tenaga kerja lokal agar diberi kesempatan lebih luas, serta mengurangi pengiriman TKI.
Pewarta: Frislidia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018