Menurut Jamhadi, Mojokerto sebagai kota terbesar kelima di Jawa Timur, memiliki potensi ekonomi yang cukup besar untuk dikembangkan.
"Ini pelajaran bagi pemerintah daerah supaya berubah paradigmanya, tidak perlu ada biaya-biaya ekonomi tinggi, supaya kita bisa lebih kompetitif, pembangunan lancar, lapangan kerja tercipta, dan masyarakatnya sejahtera. Wish itu saja, tidak peru macam-macam, ini-kan efek dominonya besar sekali," ujar Jamhadi melalui keterangan tertulisnya, Senin.
Dia mengatakan berbelitnya proses perizinan di Mojokerto dinilai pengusaha telah menciptakan ketidakpastian.
Padahal, lanjutnya, jika masalah itu dapat diatasi, Mojokerto dapat menjadi tujuan investasi utama di Jawa Timur.
"Untuk itu, kami dari Kadin menyarankan harus ada sistem perizinan yang terpadu dan online, supaya tidak ada tatap muka dan lainnya. Seperti di Surabaya yang sudah ada SSW (Surabaya Single Window)," katanya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah para pejabat di lingkungan Kabupaten Mojokerto dan Kotamadya Mojokerto sebagai tersangka korupsi.
Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi senilai total Rp6,4 miliar.
Dalam kasus pertama, Mustofa diduga menerima uang terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
Dalam kasus kedua, Mustafa bersama Kadis PUPR Pemkab Mojokerto tahun 2010-2015 Zainal Abidin, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait jabatannya.
Kedua pejabat Pemkab Mojokerto itu diduga menerima fee untuk berbagai proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk pembangunan jalan di 2015 senilai Rp3,7 miliar.
Sementara Wali Kota Mojokerto Mas`ud Yunus sebagai tersangka kasus suap terkait dengan Pengalihan Anggaran pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017.
Penetapan tersangka Mas`ud merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Juni 2017.
KPK menduga Mas`ud bersama Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto memberikan sejumlah uang suap kepada anggota DPRD Kota Mojokerto.
Terkait banyaknya kepala daerah yang terjerat suap dan korupsi, Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta Pemerintah memperbaiki sistem perizinan daerah.
Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW), Firdaus Ilyas mengatakan masalah perizinan telah menjadi lahan empuk bagi pejabat dalam melakukan korupsi, sehingga mempersulit pelaku usaha melakukan ekspansi maupun pengembangan bisnis.
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018