• Beranda
  • Berita
  • Karena belum 10 persen, pemerintah belum kaji batas atas tarif pesawat

Karena belum 10 persen, pemerintah belum kaji batas atas tarif pesawat

22 Mei 2018 13:57 WIB
Karena belum 10 persen, pemerintah belum kaji batas atas tarif pesawat
Petugas melakukan pengisian avtur ke sebuah pesawat udara di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (26/1). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, menyatakan belum mengkaji tarif batas bawah pesawat menyusul kenaikan harga avtur yang saat ini dianggap belum mencapai 10 persen.

"Nanti kalau sudah sampai 10 persen baru kita kaji," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso di Jakarta, Selasa.

Dalam enam bulan terakhir, harga avtur terus merangkak naik.

Berdasarkan data Pertamina Aviation, harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta mencapai Rp8.300 per liter atau 0,61.70 dolar AS, sudah termasuk biaya pengiriman ke pesawat, namun belum termasuk PPN 10 persen dan PPB 0,3 persen.

Padahal sebelumnya masih pada kisaran 7.580 atau 0,56.20 dolar AS per liter.

"Apabila tiga bulan sudah mencapai kenaikan 10 persen baru kita evaluasi," kata Agus.

Berdasarkan data Index Mundi, harga avtur pada Juli 2017 tercatat 1,42 dolar AS dan naik menjadi 1,95 dolar AS per galon pada Januari 2018.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku belum berencana merevisi tarif atas bawah untuk pesawat.

"Kita harus pelajari dengan baik jangan sampai kita membuat aturan ternyata melanggar KPPU dan sebagainya," kata Budi.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018