Wakil Ketua DPD Himpunan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut Nazli, di Medan, Rabu, mengatakan pengoperasian alat tangkap tersebut, telah dilarang pemerintah sejak bulan Januari 2018.
Sehubungan dengan itu, diharapkan para nelayan pemodal besar yang ada di Sumatera Utara (Sumut) jangan lagi menggunakan alat tangkap yang merusak lingkungan tersebut.
"Alat Pukat Hela, Pukat Tarik (Seine Nets), pukat cantrang, pukat gerandong dan sejenisnya tidak diperbolehkan lagi menangkap ikan di perairan Indonesia," ujaar Nazli.
Ia menyebutkan, larangan tersebut juga berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 02 Tahun 2015, dan Permen -KP Nomor 71 Tahun 2017 karena tidak ramah lingkungan dan merusak sumber hayati di laut.
Selain itu, alat tangkap tersebut, juga mengambil ikan di wilayah tangkapan nelayan tradisional.
"Kemudian, alat tangkap tersebut juga sering merusak terumbu karang dan rumpon milik nelayan kecil yang dipasang di tengah laut," ucap tokoh nelayan itu.
Nazli menambahkan, hal tersebut, sering menimbulkan terjadinya pertengkaran antara nelayan pukat harimau dengan nelayan kecil di Batubara.
Bahkan, terjadinya pembakaran kapal pukat trawl di wilayah pesisir Pantai Timur Sumatera, dikarenakan masih adanya alat tangkap yang telah dihapuskan oleh pemerintah itu.
Kapal Pukat Harimau yang beroperasi di perairan Batubara itu, berasal dari Belawan, Tanjung Balai dan Asahan, Provinsi sumatera Utara (Sumut).
"Aparat keamanan di laut, Pol Air, TNI AL dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Batubara harus bersikap tegas menertibkan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan itu," kata Wakil Ketua DPD HNSI Sumut itu.
Sebelumnya, puluhan nelayan dari Kesatuan Masyarakat Nelayan Tradisional Batubara (Mantap) melakukan unjuk rasa ke kantor DPRD dan Polres di daerah itu, Senin (26/3) minta alat tangkap pukat harimau agar dibersihkan.
Ketua Mantap Batubara, Syawaluddin dalam orasinya megatakan minta penegak hukum dan Dinas Kelautan dan Perikanan setempat menindak tega kapal pukat harimau yang masih kelihatan beroperasi.
"Jika, dalam satu minggu tuntutan nelayan tradisional Batubara tidak terealisasi, maka jangan salahkan kami jika bertindak sendiri melakukan penertiban," kata Syawaluddin.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018