Perempuan berjilbab yang memakai tutup kepala dan pakaian dengan paduan putih dan hitam itu pun irit bicara.
"Maaf ya," kata Hermina singkat, seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Adapun Hermina diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zumi dan Plt Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan.
Ia langsung menuju mobil Toyota Fortuner putih yang telah menunggunya di luar gedung KPK.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan lembaganya mengklarifikasi Hermina terkait penyitaan uang dalam kasus penerimaan gratifikasi proyek-proyek di Provinsi Jambi.
"Pada yang bersangkutan penyidik mengklarifikasi sejauh mana pengetahuan saksi terkait uang yang disita penyidik di Villa sebelumnya," kata Febri.
Penyidik, kata Febri, juga mengklarifikasi Hermina tentang dugaan penerimaan gratifikasi yang telah menjadi aset.
Sebelumnya, KPK pada Selasa (22/5) juga telah memeriksa Sherin Taria, istri dari Zumi Zola sebagai saksi untuk tersangka Arfan dan Zumi Zola.
Seusai menjalani pemeriksaan, Sherin memilih bungkam saat dikonfirmasi oleh awak media seputar pemeriksaannya tersebut.
Baca juga: KPK tanyai istri Zumi Zola soal uang yang disita penyidik
Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp6 miliar.
Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.
Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 B atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK panggil dua saksi kasus gratifikasi Zumi Zola
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2018