"Hari ini hari pertama pelipatan dan penyortiran surat suara, dan dari 142.000 lembar yang sudah dilipat ditemukan 97 lembar yang rusak dan diperkirakan rusaknya surat suara akan terus bertambah karena penyortiran akan berlangsung lima hari ke depan," ujar Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Marwoto di Situbondo, Rabu.
Ia mengatakan, dengan ditemukannya surat suara yang rusak akan dilaporkan ke KPU Provinsi Jatim dan semua surat suara rusak akan diganti setelah KPU membuat berita acara.
Bentuk kerusakan surat suara, katanya, mulai kertas ada yang sobek, buram, serta ditemukan bintik-bintik tinta pada kertas, dan berdasarkan keputusan KPU, surat suara yang tidak bisa digunakan harus diganti dengan surat suara yang baru.
"Jumlah surat suara disesuaikan dengan daftar pemilih tetap (DPT) yang sudah ditetapkan sebanyak?472.792 orang pemilih. DPT Berkurang 32.430 jika dibandingkan dengan DPT pilbup (pemilihan bupati) Situbondo tahun 2015?mencapai 505.222 orang," katanya.
Marwoto menjelaskan, ada banyak penyebab berkurangnya?DPT?pada Pilkada Jatim 2018, di antaranya adanya pemilih yang sudah meninggal dunia, pindah domisili dan juga pemilih yang sudah menjabat sebagai anggota TNI dan Polri.
Selain itu, lanjut dia, jumlah pemilih yang ada di pondok pesantren juga berkurang drastis, karena berdasarkan regulasi terbaru tidak semua santri bisa masuk?DPT?meskipun mempunyai hak pilih atau peraturan saat ini mengacu pada database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
"Santri memiliki hak pilih di Situbondo jika memiliki kartu identitas diri Situbondo berupa KTP elektronik, sedangkan dalam kenyataannya tidak semua pelajar di pesantren memiliki KTP-e Situbondo, melainkan mengantongi identitas asal masing-masing," paparnya.
Baca juga: KPU umumkan kekayaan calon gubernur-wakil gubernur Jatim
Pewarta: Zumrotun/Novi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018