• Beranda
  • Berita
  • Praktisi : Konsultan kecil di daerah layak diproteksi

Praktisi : Konsultan kecil di daerah layak diproteksi

23 Mei 2018 22:48 WIB
Praktisi : Konsultan kecil di daerah layak diproteksi
ilustrasi: Sejumlah pekerja bangunan mengerjakan pembangunan sebuah gedung bertingkat di kawasan Juanda, Jakarta Pusat. (ANTARA/Paramayuda)
Jakarta (ANTARA News) - Perusahaan konsultan skala kecil di daerah saat ini layak diproteksi oleh regulasi yang jelas jika pemerintah menginginkan agar pertumbuhan ekonomi bisa dirasakan secara nyata, khususnya di sektor konstruksi, kata seorang praktisi jasa konsultan nasional.

"Perusahaan jasa konsultan di daerah itu, 80 persen berskala kecil. Kini mereka tidak berdaya menghadapi perusahaan sejenis dari kota besar seperti Jakarta. Mereka terancam mati," kata Praktisi Jasa Konsultan Nasional, Peter Frans saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Menurut Frans yang juga mantan Ketua Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) DKI Jakarta ini, di daerah, para konsultan di bidang jasa konstruksi, seperti pekerjaan supervisi untuk proyek infrastruktur seperti jalan dan irigasi, hampir tidak berdaya menghadapi konsultan kelas menengah-besar dari kota besar.

"Banyak perusahaan berkantor di Jakarta, tetapi punya pekerjaan skala 0-Rp750 juta di daerah. Proyek-proyek jasa konsultan dari APBD ini, hampir sebagian besar dinikmati pemain dari ibukota," katanya.

Frans yang juga Presiden Direktur Perusahaan Konsultan Ciriajasa EC dengan karyawan ribuan orang ini, menilai, hal itu terjadi karena memang belum ada regulasi yang membatasi gerak perusahaan konsultan sesuai klasifikasi pekerjaan.

"Akibatnya, sering terjadi perusahaan besar dan menengah juga ikut tender pekerjaan skala kecil. Padahal, mereka ini harusnya bermain di atas Rp750 juta hingga Rp2,5 miliar. Kelas menengah besar," katanya.

Oleh karena itu, tegasnya, pihak terkait, utamanya Inkindo harus memberikan solusi atas persoalan itu jika ingin pertumbuhan ekonomi merata. "Harus ada regulasi yang membatasi ruang gerak perusahaan konsultan ini," katanya.

Apalagi saat ini sudah ada UU yang baru yakni No 2/2017 tentang Jasa Konstruksi. Pada regulasi ini, kata Frans, sudah ada ketentuan minimal remunerasi (billing rate) para tenaga ahli konsultan.

Selain itu, kata Frans, sudah ada ketentuan baru tentang billing rate terbaru dalam bentuk Peraturan Menteri PUPR pada Januari 2018.

Frans juga menambahkan, salah satu hal yang bisa dilakukan untuk memproteksi perusahaan jasa konsultan kecil di daerah adalah perlunya ada Peraturan Gubernur (Pergub) agar perusahaan jasa kecil di daerah ini khusus untuk perusahan berdomisil di daerahnya agar efek ekonominya tidak ke luar daerah.

Total anggota INKINDO seluruh Indonesia saat ini mencapai sekitar 6.300 perusahaan jasa konsultan. Dari jumlah ini, sekitar 70 persen adalah perusahaan jasa konsultan kecil dan sisanya 20-30 persen kelas menengah-besar.

Jenis pekerjaan konsultasi untuk proyek-proyek skala kecil di daerah umumnya di sektor konstruksi, sedangkan pekerjaan jasa konsultasi non-konstruksi biasanya di kota kota besar.
 

Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018