Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Harjanto, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, mengatakan pengembangan kendaraan listrik di dalam ngeri perlu pentahapan yang terintegrasi, baik dari penyiapan regulasi, infrastruktur pendukung dan teknologi.
"Jangan sampai di satu sisi kita ingin mengurangi impor minyak dan gas, tetapi di bagian lain impornya malah lebih besar seperti komponen baterainya," kata Harjanto.
Menurut dia, kesiapan yang juga harus dilakukan untuk pengembangan mobil listrik adalah keberlanjutan industri, dampak lingkungan dan dampak sosial.
Hal ini seiring dengan komitmen Pemerintah Indonesia untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29 persen secara mandiridan sebesar 41 persen dengan bantuan internasional pada tahun 2030 pada COP21 di Paris.
Ada pun Kemenperin menargetkan pada 2025, kendaraan emisi karbon rendah (low carbon emission vehicle/LCEV) termasuk mobil listrik dapat diproduksi sebanyak 20 persen dari seluruh populasi kendaraan di Indonesia.
Sasaran ini disesuaikan dengan tren di dunia. Namun, jika permintaannya tinggi, produksi bisa melebihi dari target yang ditetapkan tersebut.
Oleh karena itu, Kemenperin berupaya menyinkronkan kebijakan pengembangan kendaraan bermotor nasional menjadi sesuai peta jalan Making Indonesia 4.0.
"Dalam menuju revolusi industri 4.0, kami memacu industri otomotif agar mampu menjadi sektor unggulan untuk ekspor mesin pembakaran dalam dan kendaraan listrik," kata Harjanto.
Ia juga menekankan bahwa pembangunan infrastruktur kendaraan listrik seperti charging station menjadi sangat penting.
"Jangan sampai ketika sudah bicara otomotif, ternyata infrastrukturnya belum siap. Jadi, kami berharap nanti masyarakat pakai kendaraan listrik dengan mudah dan nyaman," kata dia.
Kemenperin mendorong peningkatan kemampuan industri komponen dalam negeri, seperti memproduksi baterai untuk kendaraan listrik. Upaya ini antara lain dilakukan melalui kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) serta penerapan standardisasi produknya.
Strategi lain untuk mendorong industri otomotif di Indonesia agar berinvestasi memproduksi kendaraan listrik, yakni melalui pemberian insentif. Kemenperin telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan mengenai pemberian insentif terhadap pengembangan program LCEV, yang di dalamnya termasuk kendaraan listrik.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018