"UU tentang Lansia sudah cukup lama dan ada substansi yang perlu direvisi terkait dengan kondisi kekinian lanjut usia di Indonesia," kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Edi Suharto dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.
Edi saat membuka kegiatan Penyelerasan Naskah Akademik Perubahan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1998 yang dilaksanakan di Bogor, mengatakan upaya perbaikan dalam UU Lansia tersebut merupakan perwujudan Nawacita Presiden Jokowi-Jusuf Kalla dimana Negara Hadir memberikan perlindungan kepada warganya.
Dikatakannya, ada tiga isu besar terkait lansia yang mengharuskan Negara Hadir, yaitu kemiskinan, keterlantaran dan perlindungan.
"Untuk itu ada beberapa poin penting yang akan direvisi di antaranya batasan usia pada lansia yang saat ini 60 tahun, pembagian lanjut usia menurut kategori potensial dan non potensial, serta pelayanan komprehensif bagi lanjut usia yang diharapkan mengakomodir isu sosial, kesehatan, lingkungan (kawasan), ekonomi dan lain sebagainya," jelasnya.
Edi menjelaskan, meningkatnya angka harapan hidup di Indonesia akan berdampak pada meningkatnya jumlah lansia, oleh karena itu relevansi batasan usia pada lansia yang saat ini 60 tahun perlu ditinjau ulang.
Kemudian, pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998, batasan Lanjut Usia Tidak Potensial adalah lanjut usia yang tidak berdaya mencari nafkah, sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.
"Sedangkan jika mengacu pada konsep Active Ageing atau Penuaan Aktif, lanjut usia seharusnya lebih ditujukan untuk masih berpartisipasi, dan aktualisasi diri, sehingga tidak selalu dinilai dari segi ekonomi," terangnya.
Dirjen mengungkapkan proporsi penduduk lansia yang semakin besar memerlukan perhatian dan perlakuan khusus dalam pelaksanaan pembangunan.
Usia 60 tahun ke atas merupakan tahap akhir dari proses penuaan yang memiliki dampak terhadap tiga aspek, yaitu biologis, ekonomi, dan sosial.
"Secara biologis, lansia akan mengalami proses penuaan secara terus menerus yang ditandai dengan penurunan daya tahan fisik dan rentan terhadap serangan penyakit. Secara ekonomi, umumnya lansia lebih dipandang sebagai beban daripada sumber daya," terangnya.
Berdasarkan data Susenas 2014, jumlah rumah tangga lansia sebanyak 16,08 juta rumah tangga atau 24,50 persen dari seluruh rumah tangga di Indonesia.
Rumah tangga lansia adalah yang minimal salah satu anggota rumah tangganya berumur 60 tahun ke atas. Jumlah lansia di Indonesia mencapai 20,24 juta jiwa, setara dengan 8,03 persen dari seluruh penduduk Indonesia tahun 2014 (BPS, BAPPENAS, 2014).
Dirjen mengatakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial sangat serius mengawal revisi UU Lansia dan telah melakukan kajian mendalam mengenai hal ini.
Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia Kementerian Sosial RI pada Maret 2017 telah melakukan kajian urgensi untuk penyempurnaan undang-undang di tiga provinsi, yaitu Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Sulawesi Utara.
Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018