"Tidak ada hubungannya karena perkara saya itu kasasinya dipegang oleh Pak Artidjo. Kalau PK kapan pun apakah hari ini, setahun yang lalu, 2 tahun yang lalu, pasti bukan Pak Artidjo yang pegang PK karena Pak Artidjo sudah pegang kasasi, jadi tidak boleh lagi hakim yang memegang kasasi menjadi majelis hakim PK," kata Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Anas adalah terpidana kasus korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang.
Ia mengajukan kasasi terhadap vonis majelis kasasi yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan M.S. Lumme selama 14 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan dan masih ditambah hukuman pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.
Artidjo Alkostar pensiun sebagai hakim agung pada tanggal 22 Mei 2018 karena sudah berusia 70 tahun.
Pada tingkat pertama, Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.
Pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara. Namun, KPK mengajukan kasasi terhadap putusan itu.
"Jadi, tidak ada kaitannya dengan masa tugas Pak Artidjo, tetapi memang ini terkait dengan putusan Pak Artidjo, putusan yang buat saya tidak kredibel," tambah Anas.
Ia sendiri menilai bahwa secara pribadi Artidjo itu orang yang kredibel. Namun, putusannya tidak kredibel.
"Saya hormat secara pribadi kepada Pak Artidjo. Akan tetapi, menyangkut putusan terkait dengan perkara saya itu putusan yang tidak kredibel karena tidak berbasiskan kepada fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap di muka persidangan. Kalau Pak Artidjo mengerti persis, saya yakin Pak Artidjo akan menyesal dengan putusannya itu, tetap apa pun saya hormati putusan itu karena adil atau tidak adil `kan sudah menjadi putusan," jelas Anas.
PK tersebut itu pun sudah dia masukkan sekitar 1 bulan yang lalu.
"Sejak awal `kan saya mengatakan bahwa saya akan ajukan PK ketika persis ketika sudah jatuh putusan kasasi karena memang PK itulah instansi yang disediakan oleh hukum untuk mencari keadilan yang masih tercecer, nah, butuh persiapan dari berbagai persiapan itu hari inilah dimulai persidangan," ungkap Anas.
Anas juga belum berpikir untuk terjun ke dunia politik bila PK yang diajukan dikabulkan.
Istri Anas, Athiyyah Laila, dan sejumlah pendukungnya tampak hadir dalam persidangan yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. Akan tetapi, hingga 12.30 WIB belum juga dimulai.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018