"Kami akan sampaikan surat edaran ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera mengajukan atau menyiapkan dokumen pencairan tunjangan hari raya (THR)," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Kamis.
Selain menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR, Pemerintah Kota Yogyakarta juga menyiapkan anggaran dengan jumlah hampir sama untuk kepentingan pembayaran gaji ke-13.
"Kami usahakan, THR sudah bisa dicairkan pada 4 Juni atau paling lambat pada 8 Juni sebelum cuti bersama Lebaran," katanya.
Jumlah THR yang akan diterima oleh setiap ASN ditentukan berdasarkan sejumlah komponen pembayaran yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan fungsional dan tunjangan struktural.
Untuk komponen tunjangan kinerja, Kadri menyatakan masih akan melakukan koordinasi dengan DIY mengenai aturannya.
"THR atau gaji ke-13 ini dapat diistilahkan sebagai 'bonus' untuk aparatur sipil negara. Kami masih belum bisa menentukan dasar yang akan digunakan jika tunjangan kinerja dihitung menjadi komponen pembayaran THR," katanya.
Hal tersebut disebabkan, tunjangan berbasis kinerja dihitung berdasarkan capaian kinerja tiap aparatur sipil negara tiap bulan.
"Untuk THR, jika tunjangan kinerja masuk dalam komponen pembayaran, maka bulan apa yang akan digunakan sebagai dasar pemberian tunjangan. Kami masih mendiskusikannya," katanya.
Selain itu, lanjut Kadri, jika tunjangan kinerja masuk dalam komponen pembayaran THR maka jumlah tunjangan yang akan diberikan harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
"Harus ada kesepakatan dengan pegawai," katanya.
Seluruh anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 berasal dari APBD Kota Yogyakarta. "Sedangkan untuk THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan, akan dibayarkan melalui APBN," katanya.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018