"DPR berhalangan hadir karena ada kegiatan rapat yang tidak bisa ditinggalkan," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.
Pemohon yang merupakan peserta pemilu tahun 2014 dari calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Barat merasa Pasal 182 huruf I sepanjang frasa "pekerjaan lain" telah merugikan hak konstitusionalnya dan bertentangan dengan UUD Tahun 1945.
Pemohon merasa norma a quo sepanjang frasa ?pekerjaan lain? tidak memiliki maksud yang jelas.
Selain sebagai anggota DPD pemohon merupakan fungsionaris partai politik yang sudah dapat dipastikan akan mengalami konflik kepentingan di antara kedua jabatan tersebut.
Menurut pemohon tidak menutup kemungkinan timbulnya konflik kepentingan, meskipun partai politik yang menjadi wadah aspirasi politikya tdak ikut menjadi peserta pemilu.
Untuk itu, dalam petitumnya pemohon meminta frasa "pekerja lain" dalam Pasal 182 huruf l UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk sebagai fungsionaris parpol.
Baca juga: Ketentuan soal masa jabatan presiden digugat di MK
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018