"Komisi I DPR mendukung penuh Koopsussgab dengan payung hukum yang ada. Dan kami minta pemerintah segera selesaikan Peraturan Pemerintah dari UU TNI," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Yudha usai Rapat Kerja Komisi I DPR dengan Panglima TNI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan sikap Komisi I DPR yang mendukung Koopsussgab didasari adanya payung hukum Pasal 7 UU TNI tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dan Pasal 43J RUU Tindak Pidana Terorisme hasil revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme.
Menurut dia, kedua payung hukum itu memungkinkan TNI terlibat dalam pemberantasan terorisme dan posisi institusi tersebut di hilir.
Baca juga: Kapolri dukung pembentukan Koopssusgab berantas terorisme
"Posisi TNI di hilir, lebih kepada penindakan karena kalau di hulu berarti ada pelibatan intelijen dan sebagainya, Koopsussgab tidak didesain untuk itu melainkan lebih pada penindakan atau di sisi hilirnya," ujarnya.
Namun dia mengingatkan Koopsussgab bisa berjalan setelah keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) yang diamanahkan dalam RUU Antiterorisme.
Menurut dia kalau Perpres belum dikeluarkan maka tidak bisa ditentukan operasional Koopsussgab dalam menjalankan tugasnya.
"Pembentukannya boleh karena mengacu pada UU tinggal operasionalisasi melalui Perpres. Saya sampaikan akan ideal kalau ada PP sebagai turunan UU TNI, kan bagus ada UU, PP, lalu Perpres," kata Satya.
Satya mengatakan Koopsussgab yang terdiri dari pasukan elit TNI AD, TNI AL, dan TNI AU, bertugas Bawah Kendalo Operasi (BKO) ke Kepolisian namun tanggung jawabnya tetap di bawah Panglima TNI.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018