Pemusnahan berlangsung di Halaman Markas Polresta Badan Aceh di Banda Aceh, Jumat. Selain sabu-sabu, kepolisian juga memusnahkan barang bukti ganja dengan berat mencapai 28 kilogram lebih.
Pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan cara dihancurkan hingga cair, dan kemudian dibuang ke saluran pembuangan. Sedangkan ganja dimusnahkan dengan jalan dibakar.
Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto mengatakan, narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kepolisian sejak Januari hingga Mei 2018.
"Dari pengungkapan kasus narkoba tersebut, polisi menetapkan sembilan tersangka. Dari sembilan tersangka, enam di antaranya diamankan di Bandara SIM Blangbintang, Aceh Besar, saat hendak berangkat ke Jakarta," kata AKPB Trisno Riyanto.
Sedangkan tiga tersangka lainnya, merupakan pengembangan seorang tersangka yang ditangkap di bandara. Tiga tersangka tersebut ditangkap di sejumlah tempat di Kabupaten Aceh Utara.
Modus penyeludupan para tersangka di bandara, sebut Kapolresta, menyembunyikan barang terlarang tersebut di dalam sepatu, dan ada juga di koper bawaan. Namun, petugas bandara mampu mendeteksi bawaan para tersangka.
"Mereka para tersangka kedapatan membawa narkoba ketika melewati gerbang pemeriksaan X-Ray. Ada yang menyimpan sabu-sabu di sepatu, ada juga ganja disimpan di koper. Seperti yang dilakukan seorang tersangka wanita," sebut AKBP Trisno Riyanto.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, para tersangka yang ditangkap di bandara mengaku kurir. Berdasarkan pengakuan tersebut, kepolisian menetapkan sejumlah nama dalam daftar pencarian orang atau DPO kepolisian.
"Para tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling tinggi hukuman mati atau seumur hidup," kata AKPB Trisno Riyanto.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018