Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus terorisme Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman menyebut para pelaku bom bunuh diri di Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur, orang-orang sakit jiwa yang tidak memahami ajaran Islam.Kejadian ibu yang menuntun anaknya terus meledakkan diri di parkiran gereja adalah tindakan yang tidak mungkin muncul dari orang yang memahami ajaran Islam
"Dua kejadian di Surabaya itu saya katakan, orang-orang yang melakukan atau menamakannya jihad adalah orang-orang yang sakit jiwanya dan frustasi dengan kehidupan. Islam berlepas dari tindakan semacam itu," katanya dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
Oman mengutuk aksi teror tersebut, terlebih yang melibatkan anak-anak.
"Kejadian ibu yang menuntun anaknya terus meledakkan diri di parkiran gereja adalah tindakan yang tidak mungkin muncul dari orang yang memahami ajaran Islam dan tuntutan jihad, bahkan tidak mungkin muncul dari orang yang sehat akalnya," katanya.
"Begitu juga dengan seorang ayah yang membonceng anak kecilnya dan meledakkan diri di depan kantor polisi, si anak terpental dan alhamdulillah masih hidup. Itu tindakan keji dengan dalih jihad," ia menambahkan.
Meski mengakui menggolongkan aparat dan pemerintah sebagai "kafir", Oman mengklaim tidak pernah menyeru pengikutnya untuk menyerang aparat keamanan dan orang-orang Nasrani, menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak pernah mengajarkan umatnya mengganggu umat agama lain, baik dari jiwa maupun hartanya, selama umat tersebut tidak mengganggu atau memerangi kaum muslim.
"Jadi, hanya orang yang bodohlah yang berbuat semacam itu, yang tidak paham ajaran Islam dengan benar. Saya sampaikan ini agar dipahami oleh semua dan supaya Islam khilafah tidak dikaitkan dengan hal-hal serupa yang bisa saja terjadi kemudian hari, tapi semoga tidak terjadi," katanya.
Dalam sidang pledoi tersebut, tim penasihat hukum juga membantah keterlibatan Oman dalam sejumlah aksi bom bunuh diri yang terjadi di Tanah Air.
Tim penasihat hukum Oman menyatakan bahwa Oman hanya menyampaikan anjuran kepada pengikutnya untuk hijrah ke Suriah dan berjihad di Suriah, bukan di Indonesia.
Sementara buku Seri Materi Tauhid tulisan Oman, menurut penasihat hukumnya, hanya menjelaskan mengenai tauhid dan makna thagut, tidak mencakup ajaran tentang jihad.
Dalam sidang pledoi, tim penasihat hukum meminta tiga hal kepada majelis hakim yakni agar membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan, membebankan semua biaya materil kepada negara dan memberikan hukuman seringan-ringannya kepada terdakwa.
Oman dakwa berperan dalam kasus bom Thamrin (Jakarta), bom Gereja Oikumene di Samarinda, bom Kampung Melayu, serta kasus penyerangan di Bima, NTB dan Medan.
Baca juga:
Aman Abdurrahman mengaku tak gentar hadapi vonis
Terdakwa bom Thamrin Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018