• Beranda
  • Berita
  • BPOM Sumbar akan pidanakan penjual makanan kedaluwarsa

BPOM Sumbar akan pidanakan penjual makanan kedaluwarsa

25 Mei 2018 20:12 WIB
BPOM Sumbar akan pidanakan penjual makanan kedaluwarsa
Badan POM (BPOM) (id.wikipedia.org)
Solok (ANTARA News) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sumatera Barat (Sumbar) akan mempidanakan penjual makanan kedaluwarsa dan mengandung zat berbahaya jika setelah tiga kali pembinaan tidak mematuhinya.

"Sejak awal Ramadhan kami sangat peduli dengan adanya peningkatan peredaran pangan di pasaran, kami khawatir beredar pangan ilegal atau bahan pangan yang mengandung zat berbahaya bagi kesehatan," kata Kepala BPOM Sumbar Martin Suhendri di Solok, Sumbar, Jumat.

Ia menerangkan BPOM dan Pemkot Solok turun ke lapangan melakukan inspeksi mendadak, termasuk ke Pasar Raya Solok dalam rangka pengawasan dan pembinaan kepada pedagang jangan sampai beredar bahan pangan kedaluwarsa dan panganan berbuka puasa yang mengandung zat berbahaya.

Jika ditemukan ada penjual bahan pangan kedaluwarsa, maka Dinas Koperindag dan dinas terkait lainnya akan membina pedagang terlebih dahulu sampai tiga kali, jika nanti masih ditemukan produk yang dijual mengandung bahan yang dilarang beredar, atau pangan kedaluwarsa baru akan diajukan secara pidana.

"Barangnya akan diamankan dan disita. Jika tidak mematuhi peraturan tentu harus diberikan tindakan tegas," ujarnya.

BPOM Sumbar bersama Pemkot Solok, Polres mengunjungi Pasar Raya Solok dan mengambil contoh dari sayuran, ikan, daging, untuk diperiksa apakah mengandung formaline, juga bakso mengandung boraks.

Tim juga memeriksa pasar pabukoan atau pasar menjual panganan berbuka puasa dan mengambil contoh untuk diperiksa.

Makanan tersebut diambil sampelnya untuk dites apakah mengandung pewarna, pengawet dan lainnya.

Pengambilan contoh beberapa bahan seperti daging, ikan kering, dan sayuran tersebut langsung diuji di lapangan.

Martin Suhendri menyebutkan sebelumnya pihaknya menemukan bahan baku untuk pengempung daging di Kabupaten Padang Pariaman, di Padang dan Pesisir Selatan juga ditemukan kerupuk nasi mengandung bleng, sedangkan di daerah lain aman.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan bahan pengawet yang dilarang beredar seperti bleng karena positif mengandung boraks.

Bleng termasuk boraks yang gunanya untuk antiseptik, penggunaan di luar untuk membantu mengelas besi, kalau dikonsumsi manusia akan merusak ginjal, filtrasi di ginjal akan terganggu sehingga harus cuci darah.

Sementara Wali Kota Solok Zul Elfian mengatakan pemkot dan tim terpadu keamanan pangan akan melakukan pengecekan ke lapangan untuk mengetahui ketersediaan pangan, bahan kebutuhan pokok layak konsumsi atau tidak.

"Alhamdulillah stok kebutuhan pokok mencukupi, harga terjangkau dan stabil, hanya ayam yang naik sedikit," ujarnya.
 

Pewarta: Agung Pambudi P
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018