• Beranda
  • Berita
  • Taufik: segera terbitkan PP, Perpres pascapersetujuan UU Antiterorisme DPR

Taufik: segera terbitkan PP, Perpres pascapersetujuan UU Antiterorisme DPR

25 Mei 2018 20:16 WIB
Taufik: segera terbitkan PP, Perpres pascapersetujuan UU Antiterorisme DPR
Taufik Kurniawan (ANTARA /Puspa Perwitasari )
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan meminta pemerintah segera menerbitkan aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP) setelah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme disetujui DPR.

"Setelah RUU Antiterorisme disetujui DPR, bukan berarti langkahnya berhenti di sini. Kami mendorong pemerintah segera membuat aturan turunannya dalam bentuk PP agar UU ini dapat diberlakukan," kata Taufik di Jakarta, Jumat.

Taufik menilai, 100 hari merupakan waktu yang cukup bagi pemerintah untuk menyusun PP termasuk soal pelibatan TNI dalam penindakan terorisme yang akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Dia berharap proses pembuatan Perpres yang mengatur keterlibatan TNI itu tidak lebih dari satu tahun agar ada payung hukum yang jelas bagi keterlibatan TNI tersebut.

"UU Antiterorisme sudah disetujui, berarti DPR jangan dikambinghitamkan lagi, dalam kaitan pembahasan UU ini. Hal ini juga membuktikan bahwa DPR berkomitmen segera mengesahkan RUU ini, dan sama sekali tidak menghambat pembahasan," ujarnya.

Dia mengatakan pasca RUU tersebut disetujui DPR, maka saat ini "bola" ada di pemerintah untuk segera membuat PP dan Perpres.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR pada Jumat pagi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Selanjutnya DPR pada Jumat mengirimkan surat kepada pemerintah terkait pemberitahuan bahwa institusi tersebut telah memberikan persetujuan atas RUU tersebut agar segera bisa disahkan menjadi UU.

Ketua Panitia Khusus revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Muhammad Syafi`i meminta pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah paling lambat 100 hari setelah RUU tersebut disahkan menjadi UU.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018