Untuk diketahui, hakim agung Artidjo pada Senin (22/5) telah memasuki masa pensiun.
"Saya kenal Pak Artidjo sebelum saya di KPK. Saya pikir Pak Artidjo adalah hakim yang baik, hakim yang teguh, hakim yang dipercaya masyarakat," kata Syarif di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Syarif pun menyatakan bahwa dirinya juga dimintai menuliskan testimoni pada buku Artidjo yang berjudul "Artidjo Alkostar "Titian Keikhlasan, Berkhidmat Untuk Keadilan". Buku itu diterbitkan saat Artidjo memasuki masa pensiun.
"Bahkan terus terang di buku saat mau pensiun itu saya dimintai salah satu orang yang menulis kesan dan pesan saya sebagai orang yang mengenal Pak Artidjo," ucap Syarif.
Syarif juga menilai bahwa hakim agung Artidjo adalah sosok yang berusaha mengembalikan marwah Mahkamah Agung.
"Saya pikir Pak Artidjo itu salah satu hakim yang berusaha mengembalikan marwah Mahkamah Agung," kata Syarif.
Artidjo lahir di Situbondo Jawa Timur pada 22 Mei 1948. Berdasarkan Pasal 11 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung menyebutkan usia pensiun hakim agung adalah 70 tahun.
Adapun perkara-perkara yang ditanganinya sebagai hakim agung antara lain perkara korupsi Artalyta Suryani alias Ayin, perkara korupsi Jaksa Urip Tri Gunawan, perkara korupsi Anggodo Widjojo, Gayus Tambunan, dan lain-lain.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018