Medan (ANTARA News) - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme mengapresiasi pengesahan revisi Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana terorisme yang baru disahkan oleh Pemerintah.Selain itu, UU tersebut mengandung tiga aspek, yakni mulai dari pencegahan, penegakan hukum atau penindakan dan perlindungan termasuk korban dan kompensasinya."
"Undang-Undang tersebut, dianggap paling lengkap dan juga mencakup beberapa aspek," kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Suhardi Alius, pada acara berbuka puasa dan silaturahim dengan mantan narapidana teroris (Napiter) di Medan, Jumat.
Menurut dia, Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme itu, merupakan yang terbaik di dunia.
"Selain itu, UU tersebut mengandung tiga aspek, yakni mulai dari pencegahan, penegakan hukum atau penindakan dan perlindungan termasuk korban dan kompensasinya," ujar Komjen Suhardi.
Ia mengatakan, pencegahan dan pemberantasan terorisme itu, bukan hanya tugas Pemerintah, BNPT dan Polri, melainkan juga seluruh masyarakat.
Belum ada dunia ini, UU terorisme terlengkap seperti ini.
"BNPT ini, mengedepankan untuk deradikalisasi dan pencegahannya," ucap jenderal bintang tiga itu.
Suhardi menjelaskan, kegiatan silaturahim tersebut dilakukan, dalam rangka hal itu. Dan bagaimana bisa bersatu, dan bangsa ini menjadi baik.
Kegiatan deradikalisasi, tidak hanya menyasar napiter yang ada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"BNPT juga menyasar mantan Napiter yang sudah bebas.Hal itu dilakukan, untuk memastikan para eks kombatan tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut," kata Kepala BNPT itu.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018