Polres Barito Utara tangkap pengedar sabu-sabu

27 Mei 2018 07:19 WIB
Polres Barito Utara tangkap pengedar sabu-sabu
Ilustrasi (AntaraNews/Diasty Surjanto)
Muara Teweh, Kalteng (ANTARA News) - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah menangkap Muhamad Isman alias Ciman (28) warga Jalan Manggala RT 06, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

"Tersangka ditangkap beserta sejumlah barang bukti sebanyak tiga paket sabu-sabu seberat 12,96 gram bruto yang ditemukan di tempat tinggalnya," kata Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Tugiyo, di Muara Teweh, Minggu.

Muhamad Isman ditangkap polisi di tempat tinggalnya di Kelurahan Jambu, pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Penangkapan tersangka tersebut dilakukan setelah anggota Satresnarkoba Polres Barito Utara dan tim gabungan melaksanakan razia di tempat hiburan pada Sabtu (26/5) tengah malam. Ketika itu tersangka yang merupakan target operasi polisi berada di tempat tersebut.

"Saat dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan narkotika, kemudian oleh tim Satresnarkoba tersangka dibawa ke rumahnya dan dilakukan penggeledahan rumah, sehingga ditemukan barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu dengan berat total 12,96 gram bruto," katanya lagi.

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya di antaranya 43 pipet kaca, enam bungkus plastik klip kosong, serta dompet kecil warna biru, timbangan digital merk CHQ warna hitam, sendok takar, HP Nokia tipe 3310 warna biru tua , dan uang tunai Rp550.000.

Tersangka Ciman dijerat pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku pengedar dan bandar lainnya bisa tertangkap," katanya pula.
 

Pewarta: Kasriadi
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018