Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, di Medan, Minggu, mengatakan saat itu, Tim Opsnal melintas di tempat kejadian perkara (TKP) Pertama dan seorang lelaki bernisial GNW (46) mencurigakan gerak-geriknya dan dilakukan penggeledahan tas warna biru.
Kemudian, menurut dia, ditemukan dua paket butiran kristal diduga narkoba jensi sabu seberat 4,17 gram, empat bungkus ganja seberat 23,53 gram, satu buah timbangan elektrik, satu unit handphone merek samsung warna merah, dan satu buah kotak rokok warna merah.
Selanjutnya di TKP ke-2 Lorong 3 Lingkungan III, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, mengamankan tersangka WR (20) dan sL (17) Penduduk Desa Limau Manis, Kabupaten Deli Serdang.
Petugas menyita barang bukti satu paket sabu seberat 0,19 gram, dan satu unit sepeda motor Honda Beat BK 4195 MAQ.
Di TKP ke-3 meringkus tersangka JL (38) warga Desa Dagang Kerawang, Kecamatan Tanjung Morawa dan mengamankan sabu seberat 4,95 gram, satu paket ganja seberat 2,36 gram, satu timbangan elektrik, satu buah buku notes, satu buah kaca pirek bercak sabu, dan uang sebesar Rp686.000,-
"Selain itu, di TKP ke-4, aparat keamanan juga berhasil menangkap tersangka MAR (18) warga Kelurahan Lubuk Pakam dan FA (18) penduduk Jalan KH Agus Salim," ucapnya.
Tatan menjelaskan, dari tangan kedua tersangka pengedar narkoba itu, disita barang bukti (BB) satu paket sabu seberat 0,17 gram.
Setelah mengamankan empat orang tersangka, lalu Tim Opsnal melakukan penyisiran dan menemukan satu paket sabu yang sengaja dibeli kedua tersangka untuk dikonsumsi.
"Kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolres Deli Serdang guna pemeriksaan lebih lanjut," kata mantan Wakapolrestabes Medan itu.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018