Pekanbaru (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Riau mendalami jaringan penipuan berkedok undian berhadiah melalui layanan pengiriman pesan singkat atau SMS, pasca ditangkapnya seorang tersangka berinisial Ad.Ini akan menjadi awal mula kita mengungkap jaringan lebih besar."
"Ini akan menjadi awal mula kita mengungkap jaringan lebih besar," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan di Pekanbaru, Selasa.
Gidion meyakini bahwa terdapat Ad alias Adi terlibat dalam jaringan tertentu dalam menjalankan modus penipuan sms berhadiah tersebut. Hal itu didasari pada aktivitas Adi, pria asal Sulawesi Selatan itu yang berjalan lebih dari dua tahun lamanya.
Kemudian, Gidion juga menjelaskan bahwa pria 21 tahun yang hanya lulusan SD itu mempelajari teknik penipuan sms berhadiah tersebut melalui internet.
"Dia belajar dari kelompok mereka di internet," ujarnya.
Melalui belajar secara otodidak tersebut, Adi yang ditangkap 26 Mei 2018 kemarin di Dusun Satu, Lokabatu, RT 1/RW W, Kelurahan Aju Bisu, Pitirawa, Sidrap, Sulawesi Selatan itu memiliki ilmu untuk mengirim 43.000 sms secara masif setiap harinya.
SMS tersebut dikirim dengan menggunakan 23 unit modem, satu unit laptop serta tujuh unit ponsel pintar. Seluruhnya dikirim secara acak ke ribuan nomor dengan iming-iming korban telah memenangi hadiah ratusan juta rupiah.
Untuk itu, Gidion mengimbau kepada masyarakat yang menjadi salah satu korban tersangka untuk melapor ke kepolisian terdekat. Menurut Gidion, laporan masyarakat akan sangat membantu proses penyidikan dan pengembangan kasus tersebut.
Saat ini tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.
Pewarta: Bayu Agustari Adha dan Anggi Romadhoni
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018