"Kami sudah berkoordinasi dengan tim Polres Bengkulu Utara yang akan turun ke lokasi hari ini," kata aparatur Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK Wilayah Bengkulu, Herwansyah, Rabu.
Ia mengatakan laporan mengenai perusakan bakal bunga langka itu disampaikan oleh anggota Komunitas Peduli Puspa Langka (KPPL) Bengkulu Utara yang selama ini rutin memantau kondisi habitat Rafflesia.
Menurut laporan anggota komunitas, orang tak bertanggungjawab mencincang beberapa calon bunga atau bonggol Rafflesia di salah satu habitat bunga tersebut.
"Beberapa bonggol yang dicincang itu bahkan sudah siap mekar, tapi kondisinya terbelah-belah," kata Herwansyah.
Ia mengatakan seluruh jenis puspa langka Rafflesia sp merupakan flora dilindungi, termasuk Rafflesia gadutensis yang bonggolnya ditemukan dalam kondisi tercincang tersebut.
Pelaku perusakan, ia menjelaskan, dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Koordinator KPPL Bengkulu Sofian Ramadhan mendesak pengusutan tindakan perusakan bakal bunga Rafflesia. "Berharap benar-benar diusut secara hukum sehingga ada efek jera," katanya.
Sofian mengatakan pelestarian bunga Rafflesia sp di wilayah Bengkulu selama ini dilakukan secara sukarela oleh pegiat dan pelestari yang bergabung dalam KPPL.
Selain memetakan habitat Rafflesia yang tersisa, anggota KPPL juga berkontribusi mempromosikan keberadaan puspa langka tersebut sebagai salah satu daya tarik wisata alam Bengkulu.
Baca juga: Bengkulu Selatan kembangkan wisata bunga rafflesia
Pewarta: Helti Marini Sipayung
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018