... kalau anggota DPR-nya cacat, bagaimana jadinya nanti...
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden, Jusuf Kalla, mendukung pengaturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait larangan bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2019.
“Saya sudah setuju, supaya betul-betul DPR punya wibawa yang baik. Ya (saya) mendukung itu,” kata Kalla, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, pelarangan terhadap mantan koruptor dapat meminimalkan tindak pidana korupsi, khususnya yang menyangkut para anggota parlemen.
“Kita khan selalu ada faktor untuk memilih orang-orang yang baik. Orang bekerja saja harus pakai surat keterangan kelakuan baik, apalagi ini mau jadi anggota DPR. Jadi kalau anggota DPR-nya cacat, bagaimana jadinya nanti,” kata Kalla, yang pernah menjadi ketua umum DPP Partai Golkar itu.
Sebelumnya, terjadi perdebatan antara KPU dan DPR terkait rencana KPU mengatur pelarangan bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2019.
KPU tetap mencantumkan larangan itu dalam naskah rancangan (draft) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, yang hari ini dikirimkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diharmonisasi.
Namun Presiden Joko Widodo tidak sepakat dengan pengaturan larangan itu, karena melarang bekas terpidana korupsi untuk berpolitik praktis itu bertentangan dengan hak konstitusi mereka.
“Ya itu hak ya. Itu konstitusi memberikan hak,” kata Jokowi, yang pada 2014 diusung PDI Perjuangan menuju Istana Merdeka, di Jakarta, Selasa (29/5).
Menurut Jokowi, bekas koruptor yang ingin mencalonkan diri bisa diberi "tanda peringatan" tersendiri sehingga tetap dapat mencalonkan diri dengan label "bekas koruptor".
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018