Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Metro Kabupaten Bekasi Komisaris Besar Candra Sukma Kumara mengatakan penembakan itu terjadi di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan pada Senin (28/5) petang. Saat itu, tersangka diminta menunjukkan lokasi persembunyian bosnya berinisial W.
Saat rumahnya didatangi W tidak ada di tempat lalu Ajs minta diantar ke toilet, namun dia malah mendorong petugas dan berusaha merebut pistol salah satu penyidik sehingga kontak fisik keduanya tidak bisa dihindari, akibatnya anggota polisi yang lain melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya.
"Kalau tidak ditembak, bisa membahayakan keselamatan masyarakat dan penyidik yang melakukan pengembangan kasus," katanya di Cikarang, Rabu.
Candra mengatakan polisi masih memburu W sebagai pemasok ganja sebab selama ini Ajs hanya berperan sebagai kurir ganja atas instruksi W.
Polisi lebih dulu mengamankan Ajs di depan Perum Mega Regency, Jalan Raya Serang-Cibarusah, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Senin (28/5) lalu. Penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada seorang pria yang kerap menawarkan ganja di lokasi.
Penyidik kemudian membangun komunikasi kepada Ajs dengan berpura-pura hendak membeli ganja. Selama tiga kali membuat janji bertemu, Ajs selalu membatalkannya, namun saat janji keempat tersangka menepatinya dengan bertemu penyidik di lokasi.
"Saat digeledah, penyidik menemukan satu bungkus kantong plastik berisi lima bungkus paket daun ganja," katanya.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi AKBP Luthfie Sulistiawan menambahkan kepada penyidik tersangka mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya yakni Perum Mutiara Bekasi Jaya Desa Sindangmulya Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi.
Saat rumahnya digeledah polisi menemukan sebuah karung berisi ganja kering. Karung berisi beberapa paket dengan berat total ganja 14 kg itu disembunyikan di kolong tempat tidurnya.
"Ajs berperan sebagai kurir yang memperoleh seluruh ganja dari W melalui komunikasi ponsel. Sesuai arahan W, ganja diambil tersangka di suatu tempat, lalu disimpan di rumahnya. Sudah 1 tahun jadi kurir dengan upah Rp 150.000 per garis (per ons)," katanya.
Selain mengamankan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa ganja kering 14 kg, sepeda motor Honda Vario B 3870 FJZ, ponsel merk Xiaomi dan dua alat timbangan. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Th 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup dan denda Rp 1 miliar," katanya.
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah dan Mayolus Fajar
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018