"Mantan koruptor dilarang ikut pemilu terutama menjadi calon anggota DPD dan itu sudah diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan anggota DPD terutama Pasal 60 ayat 1 huruf J terkait syarat calon," kata Ketua KPU Kabupaten Bangka Tengah, Suryansyah di Koba, Rabu.
Ia menjelaskan, aturan tersebut berlaku secara menyeluruh dan pihaknya siap melaksanakannya.
"Khusus untuk calon legislatif masih digodok di KPU RI apakah boleh atau tidak mengikuti Pemilu 2019. Namun ini hanya untuk tindak pidana khusus, bukan pidana umum," katanya.
Ia berharap mantan narapidana yang ingin berpartisipasi dan mendapatkan hak politiknya sebagai calon anggota legislatif dapat mengumumkannya kepada publik kecuali bagi calon anggota DPD.
"Kalau untuk DPD, kendati diumumkan ke publik tetap tidak bisa berpartisipasi dan nyaleg. Kita belum tahu ada atau tidak di daerah ini," katanya.
Pewarta: Ahmadi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018