KPU sambut baik koruptor dilarang ikut pemilu

30 Mei 2018 21:55 WIB
KPU sambut baik koruptor dilarang ikut pemilu
Dokumentasi Sejumlah pekerja monyortir dan melipat surat suara Pilkada Jawa Tengah 2018 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Salatiga, Jawa Tengah, Senin (21/5/2018). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Pilkada Jawa Tengah 2018 sebanyak 134.068 lembar. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)
Koba (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyambut baik aturan bahwa pelaku koruptor dilarang ikut serta dalam Pemilu 2019.

"Mantan koruptor dilarang ikut pemilu terutama menjadi calon anggota DPD dan itu sudah diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan anggota DPD terutama Pasal 60 ayat 1 huruf J terkait syarat calon," kata Ketua KPU Kabupaten Bangka Tengah, Suryansyah di Koba, Rabu.

Ia menjelaskan, aturan tersebut berlaku secara menyeluruh dan pihaknya siap melaksanakannya.

"Khusus untuk calon legislatif masih digodok di KPU RI apakah boleh atau tidak mengikuti Pemilu 2019. Namun ini hanya untuk tindak pidana khusus, bukan pidana umum," katanya.

Ia berharap mantan narapidana yang ingin berpartisipasi dan mendapatkan hak politiknya sebagai calon anggota legislatif dapat mengumumkannya kepada publik kecuali bagi calon anggota DPD.

"Kalau untuk DPD, kendati diumumkan ke publik tetap tidak bisa berpartisipasi dan nyaleg. Kita belum tahu ada atau tidak di daerah ini," katanya.

Pewarta: Ahmadi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018