"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku membuat KTP palsu dengan cara KTP miliknya discan lalu diganti dengan identitas orang lain, kemudian mengambil gambar atau foto calon korban dilakukan di rumah tersangka," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat di Ambon, Rabu.
Tersangka pembuat KTP aspal ini juga memiliki sebuah rental di Kairatu, Kabupaten SBB yang dimanfaatkan untuk menjalankan operasinya.
"Yang bersangkutan selalu melakukan aktivitas edit foto serta identitas para korban di KTP yang sudah discan selanjutnya dicetak atau diprint menggunakan kertas foto lalu dipress menggunakan plastik pada rental tersebut," kata Ohoirat.
Terungkapnya kasus pembuatan KTP aspal oleh tersangka PS bermula dari pengaduan seorang ibu rumah tangga selaku saksi korban atas nama Aisa alias Ica (35).
Awalnya Ica mengetahui pembuatan KTP aspal tersebut dari ibu kandungnya sehingga dia pergi ke rumah tersangka dengan membawa satu lembar Kartu Keluarga.
Menurut Ohoirat, KK ini diserahkan kepada tersangka dan saksi kemudian difoto dan dijanjikan kembali keesikan harinya untuk mengambi KTP aspal yang sudah jadi.
Saksi juga disuruh membayar Rp120.000 untuk dua lembar KTP aspal yang dibuat terdakwa yaitu untuk saksi Ica dan suaminya Gustam Mangitu, dan pengurusan KTP ini dilakukan karena Ica dan suaminya belum pernah membuat KTP Elektronik.
Tetapi KTP aspal yang dibuat tersangka ternyata tidak bisa digunakan untuk pengurusan segala sesuatu karena dinyatakan palsu dan selalu ditolak.
Korban lainnya atas nama Getmi (33), warga Kairatu yang juga mendatangi tersangka untuk mengurus KTP dan syaratnya adalah membawa copy KK dan dilakukan pemotretan, lalu disuruh membayar Rp120.000 untuk dua lembar KTP atas nama Getmi dan saudaranya Eric Maraueng.
Barang bukti yang disita polisi diantaranya delapan lembar KTP aspal, satu unit laptop, alat scan, printer, serta 24 lembar copian Kartu Keluarga dan atas perbuatan tersebut, PS dijerat melanggar pasal 263 KUH Pidana.
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018