• Beranda
  • Berita
  • BPOM : Kadar maksimal nikotin dalam rokok belum dibatasi

BPOM : Kadar maksimal nikotin dalam rokok belum dibatasi

30 Mei 2018 23:10 WIB
BPOM : Kadar maksimal nikotin dalam rokok belum dibatasi
Badan POM (BPOM) (id.wikipedia.org)
Jakarta (ANTARA News) - Kadar maksimal kandungan nikotin dan tar dalam produk rokok di Indonesia belum dibatasi sehingga kandungan zat tersebut berbeda-beda, kata pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Kasubdit Pengawasan Produk Tembakau BPOM Moriana Hutabarat dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu, menjelaskan kadar nikotin pada rokok paling tinggi saat ini sebesar 4 miligram.

"Di luar negeri itu maksimal 1,5; 1,25; 1 miligram kadarnya. Di Indonesia kadar nikotin paling tinggi 4 miligram untuk sigaret kretek tangan," jelas Moriana.

Dia menambahkan kadar nikotin yang paling banyak di pasaran sebesar 2,5 miligram yaitu untuk sigaret kretek mesin.

Moriana menjelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan tidak mengatur mengenai batasan kadar kandungan nikotin dan tar dalam rokok.

Dalam PP tersebut dijelaskan BPOM hanya bertugas mengawasi dan menguji apakah kandungan nikotin dan tar yang ada dalam rokok sesuai dengan yang tertulis pada kemasannya.

Jadi industri rokok bisa menentukan berapapun jumlah kandungan nikotin dan tar dalam rokok asalkan kadarnya sesuai dengan yang tertulis pada kemasan.

Oleh karena itu dia berharap ada evaluasi dan perubahan peraturan tentang produk tembakau untuk setidaknya mengurangi kandungan zat berbahaya dalam rokok.

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018