"Tanya penyidik saja," kata Deisti di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Ia juga membantah telah dikonfirmasi oleh penyidik soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara korupsi KTP-e.
"Tidak," kata dia singkat.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan KPK membutuhkan keterangan Deisti untuk pengembangan perkara KTP-e.
"Seperti yang pernah kami sampaikan, KPK akan terus mencari pelaku lain yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini," ucap Febri.
Lebih lanjut, Deisti pun mengungkapkan bahwa suaminya dalam kondisi baik.
Mantan Ketua DPR itu telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada 4 Mei 2018 setelah perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-e) berkekuatan hukum tetap.
"Bapak baik. Alhamdulillah," kata dia.
KPK telah memproses delapan orang terkait perkara KTP-e, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto serta Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta yang telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Kemudian, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang juga telah divonis bersalah dan sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung.
Selanjutnya, mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Kemudian dalam proses penyidikan di KPK, yakni anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Markus Nari, Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakan Novanto, dan Made Oka Masagung, pengusaha sekaligus rekan Novanto.
Baca juga: Sidang ungkap panggilan romantis Deisti ke Setnov
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018